Foto—Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan dijatuhi hukuman di pengadilan negeri Tanjungkarang. (Sumber: radartanggamus.co.id)
Jakarta, Ekspresi Indonesia—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 18 Juni 2026, mantan Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi dan mantan Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun. Sementara itu, mantan Komisaris PT LEB Heri Wardoyo divonis tiga tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan M. Hermawan Eriadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Selain pidana penjara, Hermawan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari. Majelis hakim turut menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar. Nilai tersebut diperhitungkan dengan sejumlah dana yang sebelumnya telah disita dari terdakwa yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Majelis hakim menetapkan bahwa apabila uang pengganti tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda milik terdakwa. Jika hasil pelelangan tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban tersebut, maka Hermawan akan menjalani tambahan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Hakim juga memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Hermawan diperhitungkan sepenuhnya sebagai bagian dari masa hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga proses hukum selanjutnya selesai dijalankan.
Dalam perkara yang sama, Budi Kurniawan selaku mantan Direktur Operasional PT LEB menerima hukuman yang setara dengan Hermawan, yakni tujuh tahun penjara. Sementara itu, Heri Wardoyo yang pernah menjabat sebagai Komisaris PT LEB sekaligus mantan Wakil Bupati Tulangbawang dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.
Selain hukuman badan, Heri Wardoyo juga dikenai denda sebesar Rp400 juta. Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,65 miliar sesuai dengan putusan majelis hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim turut menetapkan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengadaan, dokumen perencanaan anggaran, dan laporan hasil audit untuk dikembalikan kepada jaksa penuntut umum. Dokumen tersebut akan digunakan dalam proses hukum terhadap pihak lain yang masih berkaitan dengan perkara tersebut.
Usai pembacaan putusan, baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Mereka belum menentukan sikap apakah akan menerima putusan tersebut atau menempuh upaya hukum lanjutan.
(D.L.R.)



Comment