Advertisement
Nasional Politik
Home / Politik / Politik Uang Tak Lagi Tunai, Saatnya Regulasi Kejar Modus ‘Serangan Fajar’ Digital

Politik Uang Tak Lagi Tunai, Saatnya Regulasi Kejar Modus ‘Serangan Fajar’ Digital

Foto—Gambar ilustrasi uang tunai, uang digital, dan Bitcoin. (Sumber: Google)

Jakarta, Ekspresi Indonesia—Demokrasi Indonesia tengah menghadapi fase evolusi yang paradoks. Di satu sisi, teknologi digital memudahkan akses informasi dan transparansi. Namun, di sisi lain, teknologi menjadi perisai baru bagi praktik haram yang merusak integritas pemilihan umum, yakni politik uang. Era di mana amplop berisi uang tunai disebarkan secara fisik pada dini hari menjelang pencoblosan—yang populer disebut “serangan fajar”—kini mulai ditinggalkan.

Pelaku politik uang telah bertransformasi, memanfaatkan kecepatan dan anonimitas transaksi digital. Fenomena ini memaksa kita untuk sadar bahwa regulasi pemilu saat ini tertinggal jauh di belakang para pelaku kejahatan demokrasi.

Pergeseran Modus: Dari Amplop ke E-Wallet

Berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada awal 2026, praktik politik uang tidak lagi didominasi metode konvensional. Modus baru beralih memanfaatkan e-wallet (dompet digital), transfer saldo, hingga penggunaan aset digital. Ini bukan sekadar perubahan metode pembayaran, melainkan sebuah transformasi komunikasi politik yang didorong oleh kemudahan akses teknologi keuangan digital.

WCCE 2026: Panggung Komunikasi Visual Dan Fotografi Indonesia Menuju Kiblat Kreatif Dunia

Contoh kasus yang marak adalah penggunaan transfer dana melalui aplikasi dompet digital populer (seperti GoPay, OVO, Dana) atau aplikasi paylater untuk memengaruhi pemilih. Modus ini lebih sulit dilacak oleh pengawas lapangan karena tidak melibatkan pertemuan fisik antara tim sukses dan pemilih. Uang ditransfer langsung ke gawai pemilih, seringkali disertai pesan persuasif, “Beli paket data untuk lihat visi-misi kandidat,” yang sebenarnya adalah perintah terselubung untuk mencoblos.

Lebih jauh lagi, pergeseran terjadi ke arah transaksi mikro yang tak terdeteksi oleh sistem perbankan konvensional, bahkan penggunaan aset kripto mulai terendus sebagai sarana distribusi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan harus meluncurkan kampanye “Hajar Serangan Fajar” untuk merespons adaptasi modus ini yang kian masif.

Perspektif Ilmu Komunikasi: Komunikasi Politik Digital dan Teori Kultivasi

Dalam kajian ilmu komunikasi, fenomena ini dapat dijelaskan melalui teori komunikasi politik yang termediasi oleh teknologi (mediated political communication). Media sosial dan aplikasi pesan instan telah mengubah cara kandidat berinteraksi dengan pemilih. Politik uang kini disamarkan sebagai “bantuan digital” atau “donasi digital”.

Jika kita menggunakan pendekatan Teori Kultivasi (George Gerbner), paparan terus-menerus mengenai kemudahan mendapatkan keuntungan finansial digital (serangan fajar digital) melalui platform tertentu dapat membentuk persepsi masyarakat bahwa politik uang adalah hal yang lumrah (normalized) dan rasional. Warga tidak lagi merasa bersalah menerima “serangan fajar” digital karena tidak berbentuk uang tunai yang berisiko tertangkap.

Setahun Tak Dibayar, Demonstran Geruduk Sovereign Plaza Tagih Janji Green Teams Dan Rekanan

Sementara itu, dari sisi Teori Konstruksi Sosial Media Massa, pelaku politik uang menciptakan realitas baru bahwa suara dapat dibeli dengan cepat, anonim, dan efisien melalui smartphone. Hal ini melemahkan substansi kampanye yang seharusnya berbasis pada visi-misi (komunikasi persuasif rasional).

Urgensi Regulasi: Mengejar Ketertinggalan

Regulasi yang ada saat ini, terutama UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, masih sangat berfokus pada bukti fisik transaksi tunai. Pasal-pasal tentang politik uang seringkali menuntut bukti berupa uang tunai dan amplop yang disita.

Dalam situasi digital, Bawaslu menuntut penguatan tafsir hukum dan konstruksi penegakan hukum pemilu yang lebih adaptif.

Pertama, definisi Uang Digital dalam UU Pemilu. Di mana aturan harus secara eksplisit menyebutkan transfer e-wallet, kripto, dan voucer digital sebagai bagian dari alat politik uang.

28.274 Jemaah Haji RI Terbang ke Arab Saudi, Nikmati Kemudahan Layanan Fast Track

Kedua, Kerjasama dengan Platform Fintech. Badan pengawas perlu memiliki kewenangan untuk melacak aliran dana mencurigakan yang masif ke banyak nomor e-wallet dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum pemilu, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketiga, penguatan Tim Siber Bawaslu. Dalam artian, patroli siber tidak boleh hanya mencari hoaks, tapi juga melacak transaksi ilegal.

Oleh sebab itu, politik uang digital adalah ancaman laten yang lebih berbahaya daripada metode tradisional karena menyulitkan pelacakan (low visibility). Jika regulasi tidak segera diubah dan disesuaikan dengan teknologi, demokrasi kita akan semakin mudah dibajak oleh mereka yang memiliki akses ke dompet digital terbesar. Pertempuran melawan politik uang telah pindah ke ruang digital, dan regulasi kita tidak boleh kalah cepat.

 

 

(Rimba Mahardika, Praktisi Ilmu Komunikasi Universitas Nasional)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Oase menyuguhkan tulisan sebagai bahan renungan keseharian kita

Imsakiyah Ramadhan 2025

KOTA JAKARTA, DKI JAKARTA - Sabtu, 09/05/2026
Imsak 04:25
subuh 04:35
dzuhur 11:53
ashar 15:13
maghrib 17:48
isya 18:59

Berita Populer







Berita Terhangat








×
×