Foto—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Keadilan mendesak Kapolresta Tangerang untuk segera mempercepat penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang telah dilaporkan sejak Juni 2023. (Sumber: Istimewa)
Jakarta—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Keadilan mendesak Kapolresta Tangerang untuk segera mempercepat penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang telah dilaporkan sejak Juni 2023. Hingga kini, perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan dan belum memberikan kepastian hukum bagi korban maupun keluarganya.
Direktur Advokasi LBH Gema Keadilan, Syam F. Eleuwarin, menilai lamanya proses hukum dalam perkara ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penanganan kasus, terlebih karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak yang seharusnya menjadi prioritas dalam sistem peradilan pidana.
“Perkara ini sudah berjalan lebih dari dua setengah tahun sejak laporan dibuat. Kami meminta Kapolresta Tangerang memberi atensi khusus agar prosesnya dipercepat dan korban memperoleh kepastian hukum,” ujar Syam dalam keterangan tertulis, Selasa.
Menurutnya, proses hukum yang berlarut tidak hanya berdampak pada aspek administratif perkara, tetapi juga berpengaruh terhadap kondisi psikologis korban dan keluarganya. Ketidakpastian hukum yang berkepanjangan dinilai dapat memperpanjang beban emosional yang sudah dialami sejak peristiwa tersebut terjadi.
Kasus ini bermula pada 4 Juni 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di rumah korban di kawasan Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang. Berdasarkan keterangan pelapor, tersangka yang merupakan ayah kandung korban datang ke rumah untuk memperkenalkan calon istrinya kepada anak-anaknya.
Awalnya situasi berlangsung normal, namun menjelang sore, terjadi percekcokan di dalam rumah. Korban disebut menegur ayahnya karena sedang berbicara dengan nada keras kepada ibunya. Namun teguran tersebut diduga memicu kemarahan tersangka.
Menurut keterangan pelapor, tersangka kemudian mencekik leher korban hingga korban melemah dan kehilangan kesadaran. Keluarga serta warga sekitar disebut turun tangan untuk melerai kejadian tersebut. Setelah peristiwa terjadi, korban diamankan dan laporan resmi dibuat ke Polres Metro Tangerang Kota pada 6 Juni 2023.
Dalam surat pengaduannya kepada Komisi III DPR RI, LBH Gema Keadilan mencatat laporan polisi telah dibuat sejak Juni 2023. Penetapan tersangka baru dilakukan pada Februari 2025. Namun hingga 25 Februari 2026, berkas perkara disebut belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap penuntutan.
Syam menegaskan bahwa perkara kekerasan terhadap anak semestinya mendapatkan prioritas khusus dalam proses penegakan hukum. Ia menilai percepatan penanganan perkara penting untuk menjamin perlindungan terhadap korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Kami berharap Kapolresta Tangerang memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut. Anak sebagai korban harus mendapat perlindungan maksimal,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kepastian hukum merupakan bagian penting dari hak korban yang tidak boleh diabaikan.
“Kepastian hukum tidak boleh tertunda, apalagi dalam perkara yang menyangkut keselamatan anak,” tutupnya.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi terkait alasan belum dilimpahkannya berkas perkara ke pihak Kejaksaan. LBH Gema Keadilan berharap adanya langkah konkret dari aparat kepolisian agar proses hukum dapat segera berjalan ke tahap berikutnya dan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.
(D.L.R.)



Comment