Jakarta — Kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu yang menyeret anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan (26) memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa penuntut umum menolak seluruh pembelaan terdakwa dan tetap pada tuntutan pidana mati. Putusan majelis hakim dijadwalkan dibacakan dalam waktu dekat, sebelum masa penahanan para terdakwa berakhir pada 12 Maret 2026.
Fandi merupakan salah satu ABK kapal Sea Dragon Terawa yang ditangkap aparat di perairan Batam pada 2025 lalu. Dari kapal tersebut, aparat menemukan sekitar 1,9 ton sabu yang disembunyikan di sejumlah bagian kapal, termasuk ruang haluan dan tangki bahan bakar.
Dalam sidang replik yang digelar Rabu (25/2), jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam menegaskan tidak ada alasan untuk meringankan tuntutan.
“Kami tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan sebelumnya,” ujar jaksa Muhammad Arfian di persidangan.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, para terdakwa dianggap mengetahui serta turut serta dalam proses pengangkutan narkotika tersebut. Jaksa menilai unsur Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, yang ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.
Dalam pleidoinya, Fandi membantah mengetahui adanya sabu di kapal. Kuasa hukumnya menyebut Fandi baru beberapa hari bekerja sebelum penangkapan terjadi.
“Klien kami hanya pekerja bawahan, tidak memiliki kewenangan atas muatan kapal,” ujar tim penasihat hukum di ruang sidang.
Keluarga Fandi juga menyuarakan hal serupa. Ibunda Fandi, Nirwana, mendatangi Komisi III DPR RI pada 26 Februari 2026 untuk meminta perhatian atas kasus anaknya.
“Saya mohon keadilan. Anak saya hanya bekerja, bukan pemilik kapal,” kata Nirwana di Kompleks Parlemen, Senayan, seperti termuat dalam siaran langsung rapat melalui kanal KompasTV.com.
Kuasa hukum Fandi, Hotman Paris Hutapea, yang mendampingi keluarga, menilai perlu ada pendalaman lebih jauh mengenai struktur kepemilikan dan pengendali kapal.
Kasus ini memunculkan perdebatan soal posisi ABK dalam struktur pelayaran. Beberapa pengamat hukum yang dikutip media nasional menilai sistem hierarki kapal menempatkan ABK di lapisan paling bawah dalam rantai komando.
Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) juga menyoroti kemungkinan praktik “phantom shipping”, yaitu kapal dengan kepemilikan yang sulit ditelusuri. Mereka meminta aparat menelusuri pihak yang memiliki otoritas dan kendali penuh atas kapal.
“Jangan sampai awak kapal yang berada di level terbawah menjadi pihak yang paling mudah dimintai pertanggungjawaban,” ujar perwakilan KPI dalam pernyataan publiknya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami hanya menjalankan fungsi pengawasan. Soal putusan, itu kewenangan majelis hakim,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa pidana mati harus diterapkan secara selektif dan berdasarkan pembuktian yang kuat.
Juru bicara PN Batam menyatakan majelis hakim berkomitmen menyelesaikan perkara ini sebelum masa tahanan para terdakwa habis pada 12 Maret 2026. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan dalam satu pekan ke depan.
Jika majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa, Fandi dan terdakwa lainnya akan menghadapi hukuman mati. Namun jika ada pertimbangan berbeda dari majelis, putusan bisa saja lebih ringan atau berbeda dari tuntutan.
Perkara ini bukan hanya mengenai penyelundupan narkotika dalam jumlah besar, tetapi juga membahas mengenai isu perlindungan pekerja pelaut, struktur tanggung jawab di atas kapal, serta konsistensi penerapan hukuman mati dalam sistem hukum Indonesia. Publik kini menunggu bagaimana majelis hakim menilai seluruh fakta persidangan, apakah tuntutan maksimal akan dijatuhkan, atau ada pertimbangan lain yang mengubah arah perkara ini?



Comment