Advertisement
Hukum Jawa Timur Peristiwa
Home / Peristiwa / Ruang Sidang PN Kediri Dipenuhi Massa, Tim Advokasi Hadirkan Usman Hamid dan Bivitri Susanti sebagai Saksi Ahli*

Ruang Sidang PN Kediri Dipenuhi Massa, Tim Advokasi Hadirkan Usman Hamid dan Bivitri Susanti sebagai Saksi Ahli*

Foto—Tim Advokasi LBH Gema Keadilan bersama Vokal Muda Indonesia selaku kuasa hukum Syam dan Bima. (Sumber: Istimewa)

Kediri—Ruang sidang Pengadilan Negeri Kediri dipenuhi pengunjung dalam agenda pemeriksaan saksi ahli, Senin (23/2/2026). Sidang yang menghadirkan dua tokoh nasional sebagai ahli tersebut menyita perhatian publik dan pegiat hukum.

Tim Advokasi LBH Gema Keadilan bersama Vokal Muda Indonesia selaku kuasa hukum Syam dan Bima menghadirkan Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, serta Bivitri Susanti, pakar Hukum Tata Negara, sebagai saksi ahli.

Juru Bicara Tim Advokasi, Edwin Febianto, mengatakan tingginya animo masyarakat menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap perkara yang tengah disidangkan.

“Antusiasme masyarakat yang memenuhi ruang sidang menunjukkan bahwa isu yang dibahas bukan sekadar perkara individual, tetapi menyangkut prinsip-prinsip dasar negara hukum dan perlindungan hak warga negara,” ujar Edwin dalam keterangannya.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz Perkuat Sinergi dengan Jurnalis untuk Kawal Perubahan Jakarta

Menurut Edwin, kehadiran kedua ahli bertujuan memberikan pandangan objektif dan akademik terkait aspek konstitusional dan hak asasi manusia dalam perkara tersebut. Ahli Hukum Tata Negara memaparkan konsep negara hukum, kewajiban lembaga negara dalam melindungi hak warga, serta batas kewenangan institusi dalam demokrasi. Sementara ahli HAM menjelaskan prinsip dasar hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, serta batasan yang diperbolehkan dalam sistem hukum Indonesia.

“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan secara komprehensif seluruh keterangan ahli, sehingga putusan yang dihasilkan mencerminkan keadilan dan menjunjung tinggi hak konstitusional warga negara,” kata Edwin.

Sidang pemeriksaan ahli dijadwalkan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai. Perkara ini menjadi sorotan karena dinilai berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan perlindungan hak-hak sipil dalam sistem hukum Indonesia.

 

(D.L.R)

Politik Uang Tak Lagi Tunai, Saatnya Regulasi Kejar Modus ‘Serangan Fajar’ Digital

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Oase menyuguhkan tulisan sebagai bahan renungan keseharian kita

Imsakiyah Ramadhan 2025

KOTA JAKARTA, DKI JAKARTA - Senin, 25/05/2026
Imsak 04:26
subuh 04:36
dzuhur 11:53
ashar 15:14
maghrib 17:47
isya 19:00

Berita Populer







Berita Terhangat








×
×