Advertisement
DIY Yogyakarta
Home / DIY Yogyakarta / Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Penganiayaan dan Penyekapan 53 Balita di Daycare Little Aresha Yogyakarta

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Penganiayaan dan Penyekapan 53 Balita di Daycare Little Aresha Yogyakarta

Yogyakarta, Ekspresiindonesia.com – Aparat Polresta Yogyakarta melakukan tindakan tegas dengan menggerebek dan menyegel tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha yang berlokasi di Jalan Pakel Baru Utara No. 27, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (24/4/2026) sore mengungkap dugaan praktik penganiayaan massal dan perlakuan tidak manusiawi terhadap puluhan balita.

“Satuan Reserse Polresta Jogja Jumat sore telah melakukan penggerebekan sebuah tempat penitipan anak di daerah Umbulharjo,” ujar Adrian dikutip dari detikJogja, Sabtu (25/4/2026).

Setidaknya 53 anak balita dilaporkan menjadi korban kekerasan fisik. Jumlah ini diduga masih bisa bertambah seiring berjalannya penyelidikan.

Pihak kepolisian kini telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dari total 30 orang yang sempat diamankan. Para tersangka terdiri dari pengasuh, dan pimpinan yayasan.

RILIS PERS – UPDATE LBH GEMA KEADILAN Nomor: 002/RILIS/LBH-GK/X/2026 Perihal: Desakan Evaluasi Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo

Saat ini, lokasi Little Aresha telah dipasangi garis polisi dan operasionalnya dihentikan sepenuhnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui DP3AP2KB Kota Yogyakarta memastikan bahwa Little Aresha tidak memiliki izin operasional resmi sebagai tempat penitipan anak.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyatakan akan melakukan penyisiran (sweeping) terhadap seluruh daycare di wilayahnya untuk memastikan legalitas dan keamanan tempat penitipan anak.

“Kami akan men- sweeping semua tempat-tempat yang menyelenggarakan penitipan anak di Kota Yogyakarta, karena seperti kemarin yang terjadi (Little Aresha) itu kan tidak ada izin. Hanya ada yayasannya, tapi tidak ada izinnya seperti TPA, PAUD atau TK itu tidak ada izinnya,” kata Hasto dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (26/4/2026).

Sementara itu, KemenPPPA dan KPAI juga telah turun tangan untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban serta mendalami adanya indikasi perlakuan sistematis dalam operasional lembaga tersebut.

Putusan MA Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran Berbuntut Panjang, LBH Gema Keadilan Desak Pencopotan dan Pemakzulan Wapres

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari karyawan baru yang merasa janggal dengan prosedur di lokasi tersebut, serta keluhan dari para orang tua yang melihat perubahan fisik pada anak-anak mereka. (MR)

 

 

 

 

Mahasiswa Trisakti Geruduk Istana Negara Bawa Tritura, Tuntut Pemulihan Ekonomi Nasional

 

 

 

 

 

 

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Oase menyuguhkan tulisan sebagai bahan renungan keseharian kita

Imsakiyah Ramadhan 2025

KOTA JAKARTA, DKI JAKARTA - Selasa, 03/11/2026
Imsak 03:58
subuh 04:08
dzuhur 11:40
ashar 14:56
maghrib 17:50
isya 19:01

Berita Populer







Berita Terhangat








×
×