Foto—Infografis kasus dugaan gratifikasi proyek KLHK. (Sumber: ekspresiindonesia.com)
Jakarta, Ekspresi Indonesia—Dugaan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak hanya menjadi isu hukum, tetapi juga dinilai berdampak pada rantai pelaksanaan proyek di lapangan.
Volunteer Aliansi Keadilan untuk Indonesia (Vokal Indonesia) melaporkan dugaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 10 April 2026.
Perwakilan pelapor, Taufiqul Hakim, mengungkap bahwa laporan ini berkaitan dengan proyek perawatan peralatan SPKUA tahun anggaran 2024.
“Kami melihat adanya persoalan yang tidak hanya berhenti pada dugaan gratifikasi, tetapi juga berdampak pada pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan,” ujar Taufiqul.
Berdasarkan dokumen yang dilaporkan , proyek tersebut memiliki nilai sekitar Rp3,9 miliar dan telah dilaksanakan oleh pihak pemenang tender. Namun dalam praktiknya, pekerjaan teknis diduga melibatkan pihak lain sebagai pelaksana.
Selain itu, terdapat informasi mengenai keterlambatan atau belum terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada pihak pelaksana teknis, yang disebut telah berlangsung dalam jangka waktu cukup lama.
“Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan tidak hanya pada proses tender, tetapi juga pada pelaksanaan dan distribusi pembayaran dalam proyek pemerintah,” katanya.
Vokal Indonesia menilai, jika dugaan ini terbukti, maka persoalan tersebut berpotensi meluas tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada tata kelola proyek dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan.
“Kami berharap KPK dapat mendalami laporan ini secara komprehensif, termasuk dampaknya terhadap pelaksanaan proyek di lapangan,” tutupnya.
(Abah Adi)



Comment