Advertisement
Daerah Jawa Tengah Pendidikan Peristiwa
Home / Peristiwa / Solo Coret Istilah Zonasi, Ganti dengan Jalur Domisili untuk Penerimaan Siswa Baru

Solo Coret Istilah Zonasi, Ganti dengan Jalur Domisili untuk Penerimaan Siswa Baru

Foto—Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo Dian Rineta ditemui di Kantornya pada Jumat, 9/5/2025. (Sumber: Radar Solo/Fauziah Akmal)

Surakarta, Ekspresi Indonesia—Pemerintah Kota Solo resmi menghapus penggunaan istilah zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Sebagai gantinya, sistem seleksi berbasis domisili diberlakukan bagi calon siswa tingkat SD dan SMP negeri, dengan tetap mengacu pada alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo, Dian Rineta, menyatakan bahwa jalur domisili ini tetap mempertahankan prinsip pemerataan akses pendidikan di wilayah kota. “Syaratnya tidak berbeda dengan sistem zonasi. Hanya istilahnya yang kami ubah agar lebih sesuai dengan pendekatan administratif berbasis tempat tinggal,” ujarnya saat ditemui di kantornya pada Jumat, 9 Mei 2025.

Dian menekankan bahwa jalur domisili hanya berlaku bagi anak kandung atau cucu kandung yang tercantum dalam KK orang tua atau wali. Anak asuh, titipan, atau kerabat lain tidak diperkenankan menggunakan jalur ini, kecuali disertai dokumen resmi seperti surat adopsi. Untuk anak yatim piatu yang tinggal di panti asuhan, diperlukan surat keterangan dari kelurahan.

Dalam mekanisme pendaftaran, calon peserta didik diperbolehkan memilih hingga empat sekolah. Pilihan tersebut masih dapat diubah satu kali pada hari kedua pendaftaran, yakni Selasa, 1 Juli 2025. Kebijakan ini dirancang agar orang tua dan wali murid memiliki fleksibilitas dalam menentukan sekolah yang diinginkan.

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terkait Kasus Nikel

Penerapan sistem seleksi dibedakan antara jenjang SD dan SMP. Untuk SD, pembagian wilayah didasarkan pada kelurahan, sedangkan pada jenjang SMP, sistem dibuka lebih luas mencakup seluruh wilayah Kota Solo. Hal ini mempertimbangkan keterbatasan jumlah SMP negeri yang hanya berjumlah 27 unit ditambah satu Sekolah Khusus Olahraga (SKO).

“Untuk SMP, kami tidak batasi berdasarkan kelurahan. Jika ingin memilih sekolah yang agak jauh, tetap diperbolehkan. Namun, tetap seleksi mengutamakan jarak domisili dan urutan pilihan,” jelas Dian.

Seleksi untuk tingkat SD dilakukan berdasarkan prioritas usia, kedekatan jarak, dan urutan pilihan sekolah. Sementara untuk SMP, kriteria seleksi mengacu pada jarak domisili, pilihan sekolah, dan usia.

Ia juga mengingatkan para orang tua untuk bersikap realistis dalam menentukan pilihan sekolah agar peluang diterima lebih besar. “Jika sudah tidak masuk pilihan pertama, persaingannya jauh lebih ketat,” ujarnya.

Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang telah diterbitkan, calon siswa yang belum diterima di salah satu dari empat pilihan hingga batas akhir pendaftaran pada Kamis, 3 Juli 2025 pukul 16.30 WIB, akan diberikan kesempatan memilih sekolah dengan kuota tersisa pada Jumat, 4 Juli 2025, mulai pukul 09.00 hingga 14.30 WIB.

Bangkit Dari Krisis: Memulihkan Kepercayaan Publik

 

Sementara itu, calon murid dari luar Kota Solo hanya akan diproses apabila kuota sekolah belum terpenuhi oleh peserta dari dalam kota. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah afirmatif untuk memastikan warga Solo tetap menjadi prioritas dalam akses pendidikan dasar.

 

(D.L.R.)

Betawi Kian Ramai Ditampilkan, Tapi Diam-Diam Mulai Ditinggalkan?  

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Oase menyuguhkan tulisan sebagai bahan renungan keseharian kita

Imsakiyah Ramadhan 2025

KOTA JAKARTA, DKI JAKARTA - Jumat, 17/04/2026
Imsak 04:28
subuh 04:38
dzuhur 11:56
ashar 15:14
maghrib 17:54
isya 19:04

Berita Populer







Berita Terhangat








×
×