Advertisement
Peristiwa
Home / Peristiwa / Bocah 12 Tahun di Sukabumi Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan dalam Keluarga

Bocah 12 Tahun di Sukabumi Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan dalam Keluarga

Anadolu Agency/x/twitter
Anadolu Agency/x/twitter

Sukabumi, 23 Februari 2026 — Kasus kematian bocah berusia 12 tahun bernama Nizam Syafei, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya sendiri, masih menyita perhatian publik dan aparat penegak hukum. Peristiwa ini bermula saat kondisi Nizam memburuk beberapa hari sebelum ia meninggal dunia dan kini tengah dalam proses penyelidikan intensif oleh polisi setempat.

Nizam, yang sehari-harinya tinggal dan belajar di pesantren, pulang ke rumahnya di Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi pada awal Februari lalu karena sedang masa libur.

Pada Rabu (18/2/2026), ayahnya yang bekerja di Kota Sukabumi menerima kabar dari keluarga bahwa anaknya sedang sakit. Setibanya di rumah pada Kamis dini hari, ayah korban terkejut melihat tubuh Nizam penuh luka lebam dan luka bakar.

“Saya ditelepon, ‘Pulang yah, si Raja teu damang, tos ngalantur, panas,’ begitu kata istri saya,” ujar Anwar Satibi, ayah Nizam, mengenang percakapan yang ia terima sebelum akhir hayat anaknya.

Kakek angkat korban, Isep Dadang Sukmana, menyatakan bahwa Nizam sebelumnya sempat tinggal dan didorong untuk belajar di pesantren karena sering terjadi cekcok di rumah. “Anaknya sebetulnya pendiam, baik. Bahkan dimasukkan ke pesantren supaya bisa jauh dari masalah di rumah,” kata Isep, sebagaimana diungkap pada tayangan televisi berita Tvonenews

UU PPRT Dan Komunikasi Politik: Mengakhiri Kekosongan Hukum, Mengikis Kekerasan Struktural

Dokter di RSUD Jampang Kulon, tempat Nizam dilarikan, menemukan sejumlah luka bakar pada tubuhnya. Data medis awal menunjukkan ada luka bakar yang menyerupai bekas cairan panas di bibir, hidung, dan beberapa bagian anggota tubuh korban. Bukti visual tersebut diperkuat oleh hasil visum yang menunjukkan adanya luka lecet di wajah, leher, dan anggota gerak, serta luka bakar derajat yang terindikasi akibat trauma panas.

Dalam beberapa kesempatan, Nizam sempat menyebut kepada kerabatnya bahwa ia dipaksa meminum air panas mendidih oleh ibu tirinya, dugaan yang kini menjadi salah satu fokus pemeriksaan penyidik. Penyidik juga menggali fakta bahwa korban sempat dibawa oleh ibu tirinya ke seorang tukang urut pada hari sebelumnya, namun kondisi fisiknya justru semakin memburuk setelah itu.

Pada Kamis sore (19/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, Nizam menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit. Jenazahnya kemudian dimakamkan oleh keluarga pada Sabtu (21/2/2026) di kampung halamannya.

Ayah korban, Anwar, masih berduka atas kehilangan putranya. Ia mengenang bahwa Nizam dikenal sebagai anak yang pendiam dan berprestasi di pesantren. Bahkan Nizam memiliki cita-cita ingin menjadi seorang kiai. “Beda dari orang lain, dia ingin jadi kiai,” kata ayahnya sambil menahan haru.

Ibu kandung Nizam, yang sudah lama tidak bertemu karena anaknya tinggal di pesantren, juga ikut merasakan duka mendalam. Ia kemudian melaporkan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan kasus ini ditangani secara serius.

Dewan Kota Apresiasi Lebaran Betawi Sukabumi Utara, Dorong Pelestarian Budaya

Polres Sukabumi kini terus mengumpulkan bukti dan mendalami motif kejadian. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di lingkungan keluarga dan pihak lain yang terkait. Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari tim forensik untuk memastikan rangkaian kejadian yang menyebabkan kematian Nizam.

Kasus ini menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya mengecam keras kekerasan yang menewaskan Nizam. Ia meminta penyidik untuk menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana hingga 15 tahun penjara bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Komisi III juga berkomitmen mengawal proses hukum hingga persidangan agar keluarga mendapatkan keadilan.

Tak hanya itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kasus ini sebagai contoh filisida, yaitu pembunuhan anak oleh salah satu orang tua, dalam hal ini ibu tiri telah meminta penanganan hukum berjalan cepat dan transparan. KPAI juga mendesak agar pelaku dijerat dengan pasal maksimal sesuai UU Perlindungan Anak.

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian ini, menegaskan bahwa keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak, bukan justru menjadi sumber kekerasan.

Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka secara resmi karena masih menunggu hasil lengkap visum dan autopsi serta rangkaian pemeriksaan saksi lainnya. Penyidik juga menilai pentingnya memastikan semua fakta dan bukti dikumpulkan sebelum tahap penetapan status hukum selanjutnya diumumkan ke publik.

Bangkitkan Budaya Betawi, Warga Sukabumi Utara Gelar Lebaran Betawi Perdana

Polisi meminta masyarakat tidak berspekulasi dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Perkembangan kasus akan terus dipantau dan diumumkan secara resmi oleh pihak berwajib.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Oase menyuguhkan tulisan sebagai bahan renungan keseharian kita

Imsakiyah Ramadhan 2025

KOTA JAKARTA, DKI JAKARTA - Kamis, 23/04/2026
Imsak 04:27
subuh 04:37
dzuhur 11:55
ashar 15:14
maghrib 17:52
isya 19:02

Berita Populer







Berita Terhangat








×
×