Foto—Komisariat Daerah (KOMDA) Alkhairaat Kabupaten Halmahera Selatan melaporkan Fuad Plered atas tuduhan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Guru Tua Habib Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri.
Jakarta, Ekspresi Indonesia—Komisariat Daerah (KOMDA) Alkhairaat Kabupaten Halmahera Selatan resmi melaporkan Fuad Plered atas tuduhan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Guru Tua Habib Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri, seorang ulama besar yang sangat dihormati oleh masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Maluku dan Sulawesi. Tindak lanjut ini diambil setelah beberapa pernyataan yang diduga mengandung unsur penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Guru Tua, yang telah menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam.
Laporan tersebut disampaikan kepada Polres Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, bagian SPKT pada hari Minggu, 30 Maret 2025. Laporan ini didasari oleh bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/188/III/2025/SPKT, yang berisi dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Fuad Plered terhadap Guru Tua pada 25 Maret 2025. Dalam laporan itu juga dijelaskan secara rinci kronologi kejadian serta bukti-bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
Ketua Komisariat Daerah Alkhairaat Halmahera Selatan, Drs. Jusmin Dahlan, M.Si, menyampaikan sikap tegas bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum ini dengan serius. Ia menekankan pentingnya agar proses hukum dijalankan dengan adil demi keutuhan dan kedamaian masyarakat, serta untuk memastikan agar keadilan ditegakkan tanpa ada pihak yang kebal hukum. “Kami akan mengawal proses hukum ini dengan serius untuk memastikan keadilan ditegakkan. Penghinaan ini bukan hanya terhadap ulama, tetapi juga merusak nilai-nilai pendidikan dan perjuangan Alkhairaat yang telah lama mengakar di Nusantara. Alkhairaat memiliki peran besar dalam pengembangan pendidikan Islam dan dakwah di Indonesia, dan tindakan seperti ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip yang kami perjuangkan,” ujarnya.
Drs. Jusmin Dahlan juga mengingatkan bahwa ulama memiliki peran penting dalam membimbing umat untuk hidup dalam kedamaian dan harmoni. “Kami juga menyerukan kepada pihak berwajib, dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk memproses laporan kami sampai tuntas, agar tidak ada lagi pihak yang merasa bebas untuk menyebarkan kebencian yang merusak keharmonisan antar umat beragama di negara ini,” tegasnya.
Pihak KOMDA Alkhairaat berharap agar proses hukum ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak sembarangan menyebarkan ujaran kebencian yang dapat merusak tatanan sosial dan kehidupan beragama di Indonesia. Mereka juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kedamaian dan saling menghormati, terutama dalam menghadapi perbedaan.
(Abah Adi)



Comment