Advertisement
Uncategorized
Home / Uncategorized / Bareskrim Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Keempat Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Bareskrim Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Keempat Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Jakarta – Pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kembali berkembang. Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat, setelah sebelumnya menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi lainnya.

Penetapan itu diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026) malam. Slamet yang sebelumnya berstatus saksi, naik status setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto.

Peran Slamet: Pemberi Izin di Monitoring Center

Penyidik menyebut Slamet bukan pelaksana lapangan, tapi pemegang kewenangan di atasnya.

Slamet disebut menjabat sebagai Dewan Pembina Pusat Pemantauan atau Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019.

Gema Al-Qur’an Menggema di Kampung Baru: MTQ Tingkat Desa Negeri Laha Jadi Momentum Bangkitnya Iman dan Akhlak Mulia

Dalam struktur itu, dua tersangka sebelumnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, disebut harus mendapat persetujuan Slamet sebelum menjalankan kegiatan provisioning atau penyadapan.

“Sampai dengan saat ini, tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” ujar Suhermanto.

Selain dugaan pemberian izin penyadapan, Slamet juga diduga menyetujui penghapusan berkas hasil intersepsi pada awal Oktober 2026.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” kata Suhermanto.

Sudah 4 Jenderal Jadi Tersangka

Dengan penetapan Slamet, total tersangka dalam perkara ini menjadi 4 orang, semuanya perwira tinggi Polri:

Bareskrim Polri Bongkar Kronologi Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Sejak 2025

  • Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) – Mantan Kapolri, saat ditetapkan menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP)
  • Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) – Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri
  • Irjen Eko Hadi Santoso (EH) – Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri
  • Irjen Slamet Uliandi (SU) – Mantan Kadiv TIK Polri, Pati Bareskrim Polri

Tiga tersangka pertama ditetapkan pada Selasa (3/11/2026) dan sudah ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Slamet menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan. Alasannya kondisi kesehatan.

“Untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” ujar Suhermanto.

Dugaan Berlangsung Sejak 2025, Tanpa Prosedur

Bareskrim menyebut dugaan perbuatan itu berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Modusnya, menurut penyidik, nomor-nomor target dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum yang sah sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Istana Resmi Berhentikan Jenderal Listyo Sigit dari KSP Usai Terseret Kasus Penyadapan Presiden

Sasaran yang disebut dalam penyidikan tidak hanya Presiden Prabowo, tapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.

Kasus ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran itu membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Penyidik kemudian memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli, serta menyita 11 unit ponsel, 1 unit iPad, dan flashdisk sebagai barang bukti.

Pasal yang Dijerat

Terhadap Slamet, penyidik menerapkan pasal berlapis:

  • Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP – tentang penyadapan, ancaman maksimal 10 tahun penjara
  • Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP – tentang akses ilegal, ancaman maksimal 6 tahun penjara
  • Pasal 32 ayat (1) UU ITE – tentang penghapusan informasi elektronik, ancaman maksimal 8 tahun penjara

Pasal yang sama juga diterapkan kepada tiga tersangka sebelumnya.

Respons Istana dan Polri

Presiden Prabowo melalui Mensesneg Prasetyo Hadi meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengusut perkara ini secara objektif dan tanpa ditutup-tutupi.

Listyo Sigit sendiri sudah dicopot dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Keppres pemberhentiannya disebut sedang diproses Istana pada Rabu (4/11/2026).

Kapolri juga telah membentuk tim khusus untuk mengusut perkara ini, yang dipimpin Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan langsung dari Slamet Uliandi maupun kuasa hukumnya terkait penetapan tersangka ini.

Catatan Redaksi: Status tersangka bukan vonis bersalah. Asas praduga tak bersalah berlaku sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Konferensi pers Dirtipidsiber Bareskrim 5/11/2026, konferensi pers Kabareskrim 3/11/2026, pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi 4/11/2026.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Oase menyuguhkan tulisan sebagai bahan renungan keseharian kita

Imsakiyah Ramadhan 2025

KOTA JAKARTA, DKI JAKARTA - Sabtu, 07/11/2026
Imsak 03:57
subuh 04:07
dzuhur 11:40
ashar 14:58
maghrib 17:50
isya 19:02

Berita Populer







Berita Terhangat








×
×