Advertisement
Hukum
Home / Hukum / Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo, Gema Keadilan Dorong Kapolri Evaluasi Kapolda Jateng

Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo, Gema Keadilan Dorong Kapolri Evaluasi Kapolda Jateng

JAKARTA (3/11/2026) – Bidang Hukum Gema Keadilan mengapresiasi tindakan cepat Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto terkait kasus penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo.

Juru Bicara Bidang Hukum Gema Keadilan, Syam F. Eluwarin, S.H., M.H., menilai keputusan Kapolri mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena beserta tiga perwira di bawahnya sudah tepat.

“Surat Telegram ST/2463/XI/KEP./2026 tanggal 2 November adalah bukti Kapolri tidak main-main. Kapolres dicopot jadi Pamen Stamaops, sementara Kasat Reskrim, Kanit Pidum dan Kanit PPA dinonaktifkan dan diperiksa Propam. Kami apresiasi ketegasan itu,” kata Syam.

Meski begitu, Syam menilai evaluasi tidak boleh berhenti di tingkat Polres.

Menurutnya, operasi penggeledahan pukul 03.20 WIB yang menyasar pesantren putri berisi santriwati dan ustazah yang sedang istirahat itu melibatkan personel gabungan Polda Jateng, Polres, hingga Brimob. Karena itu ada tanggung jawab komando di atas Kapolres.

Istana Resmi Berhentikan Jenderal Listyo Sigit dari KSP Usai Terseret Kasus Penyadapan Presiden

“Jangan hanya Kapolres yang bertanggung jawab. Kapolda Jateng hingga kini belum ada tindakan. Padahal ini soal komando berjenjang dan pengawasan prosedur,” ujar Syam.

Ia menegaskan penggeledahan dini hari di lingkungan santri putri telah menimbulkan trauma dan keresahan. Hal ini sejalan dengan pernyataan Divisi Humas Polri yang menyebut kasus ini menjadi bahan perbaikan dan evaluasi total.

“Kami mendesak Kapolri melanjutkan evaluasi sampai ke level Polda. Jika ditemukan pembiaran atau kelalaian dalam pengawasan, Kapolda Jateng harus dicopot. Jateng butuh sosok Kapolda yang humanis dan paham sensitivitas dunia pesantren,” pungkasnya.

PERNYATAAN SIKAP – GEMA KEADILAN

Jubir Hukum Gema Keadilan, Syam F. Eluwarin, apresiasi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena buntut kasus geledah Ponpes Hamalatul Qur’an.

RILIS PERS – UPDATE LBH GEMA KEADILAN Nomor: 002/RILIS/LBH-GK/X/2026 Perihal: Desakan Evaluasi Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo

Melalui ST/2463/XI/KEP./2026 (2 Nov 2026), Kapolres dan 3 perwira (Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Kanit PPA) dinonaktifkan untuk pemeriksaan Propam.

Tapi tugas belum selesai.

Syam menegaskan, penggeledahan jam 03.20 WIB di ponpes putri itu dilakukan tim gabungan Polda Jateng. Tidak mungkin hanya kesalahan Kapolres.

“Kapolda Jateng belum dicopot. Ini tanggung jawab komando. Kami minta Kapolri evaluasi Kapolda Jateng juga. Jika lalai, harus dicopot. Pesantren butuh pendekatan humanis, bukan represif dini hari,” tegas Syam.

Gema Keadilan kawal terus proses Propam Mabes Polri.

Putusan MA Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran Berbuntut Panjang, LBH Gema Keadilan Desak Pencopotan dan Pemakzulan Wapres

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Oase menyuguhkan tulisan sebagai bahan renungan keseharian kita

Imsakiyah Ramadhan 2025

KOTA JAKARTA, DKI JAKARTA - Rabu, 04/11/2026
Imsak 03:58
subuh 04:08
dzuhur 11:40
ashar 14:56
maghrib 17:50
isya 19:01

Berita Populer







Berita Terhangat








×
×