JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berbuntut panjang.
Dalam Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang dibacakan Jumat (30/10/2026), MA secara tegas mengabulkan permohonan kasasi H.M. Subhan dan menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Selain membatalkan, MA juga memerintahkan agar surat yang menjadi dasar pencalonan Gibran pada Pemilu 2024 lalu itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. Putusan ini membalikkan putusan PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta yang sebelumnya menolak gugatan penggugat.
LBH Gema Keadilan Angkat Bicara
Merespons putusan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Keadilan akhirnya angkat bicara. Melalui Juru Bicaranya, Fharis, LBH Gema Keadilan menilai putusan MA memiliki konsekuensi konstitusional yang sangat serius.
“Ketika MA sudah menyatakan suket itu tidak sah dan batal demi hukum, maka jelas syarat formil Gibran sebagai Cawapres saat itu gugur. Ini bukan asumsi, ini amar putusan kasasi. Konsekuensinya ya harus dicopot atau dimakzulkan,” ujar Fharis kepada wartawan, Jumat (30/10) malam.
Menurut Fharis, Suket penyetaraan tersebut adalah dokumen kunci yang digunakan untuk memenuhi syarat pendidikan minimal SMA/sederajat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Jika dokumen tersebut dinyatakan tidak sah, maka keabsahan pencalonan patut dipertanyakan.
“Di sidang MK lalu juga tidak pernah dibuktikan adanya ijazah SMA luar negeri yang menjadi dasar penerbitan suket itu. Sekarang MA menguatkan, suketnya batal. Jadi bagaimana mungkin seseorang bisa menjadi Wapres dengan dokumen yang sudah dinyatakan tidak sah oleh MA?” tegasnya.
Atas dasar itu, LBH Gema Keadilan secara resmi mendesak DPR RI untuk segera menggunakan hak konstitusionalnya.
“Kami dari LBH Gema Keadilan meminta DPR tidak tinggal diam. Gulirkan hak angket, hak menyatakan pendapat, sampai pada mekanisme pemakzulan di MPR. Ini soal marwah konstitusi,” tutup Fharis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kemendikdasmen dan Istana Wakil Presiden belum memberikan tanggapan resmi terkait tindak lanjut atas putusan MA tersebut.



Comment