Juru Bicara: Syam Fharis
Jakarta, 31 Oktober 2026
LBH Gema Keadilan melalui Juru Bicaranya Syam Fharis mendesak Kapolri untuk mengevaluasi total penanganan aparat pada penggerebekan yang viral di Ma’had Hamalatul Qur’an, Dusun Laban Wetan, Desa Laban, Kec. Mojolaban, Kab. Sukoharjo pada Selasa dini hari 27-29 Oktober 2026 pukul 03.20 WIB.
Peristiwa ini tidak bisa dianggap sepele. Yang digerebek adalah Ponpes Putri dengan 12 santriwati usia 10-16 tahun dan 4 ustadzah yang sedang tertidur lelap.
SIKAP LBH GEMA KEADILAN:
LBH Gema Keadilan menilai tindakan ini jika benar adanya, telah melanggar:
- UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014
- KUHAP tentang tata cara penggeledahan, penangkapan, dan penyitaan
- Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan
- Prinsip HAM dan perlindungan perempuan
“Kami meminta Kapolri mengevaluasi total. Apalagi jika dalam penggerebekan ini ada pelibatan Densus 88 yang mandatnya hanya untuk tindak pidana terorisme, bukan untuk kasus pembakaran warung biasa. Jika ada kesalahan prosedur dalam pelibatan Densus 88 atau satuan lain, maka harus ditindak tegas. Jangan sampai ada kesan terorisasi terhadap dunia pesantren,” tegas Syam Fharis.
TUNTUTAN LBH GEMA KEADILAN:
- Mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk Tim Investigasi Independen dan evaluasi Propam.
- Meminta Kapolda Jateng membuka secara transparan surat izin penggeledahan dari pengadilan, karena versi ponpes menyebut tidak ada surat ditunjukkan.
- Mendesak pengembalian seluruh barang milik santriwati dan ustadzah yang disita tanpa prosedur.
- Meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan turun ke Sukoharjo untuk assessment trauma 12 santriwati.
- Membuka Posko Bantuan Hukum Gratis LBH Gema Keadilan Solo Raya untuk keluarga santriwati.
LBH GEMA KEADILAN
Syam Fharis
Juru Bicara



Comment