Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum LBH Gema Keadilan mengecam keras dugaan tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya seorang siswa MTsN di Maluku. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah aparat kepolisian menetapkan seorang anggota Brimob sebagai tersangka.
Direktur Advokasi LBH Gema Keadilan, Syam F. Eleuwarin, menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan tragedi serius yang harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami mengutuk keras setiap tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa, terlebih terhadap anak. Proses hukum harus berjalan tegas, objektif, dan transparan,” ujar Syam dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Syam menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, tanpa intervensi dan tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.
“Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Kami meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan adil,” tegasnya.
LBH Gema Keadilan juga mendorong pengawasan publik terhadap jalannya proses hukum, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Di sisi lain, Syam mengingatkan pentingnya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan internal dan pencegahan kekerasan, agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
“Keadilan bagi korban dan keluarga harus menjadi prioritas. Negara wajib memastikan perlindungan terhadap anak dan menjamin setiap pelanggaran hukum diproses secara tegas,” tutup Syam.(*)



Comment