Selasa, 18 Februari 2025, Tim Advokat dari LBH Gema Keadilan, Irfan Rifa’i, mendatangi lokasi pengurukan sungai yang diduga dilakukan oleh pengembang PIK 2 di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil investigasi di lapangan, ditemukan bahwa Sungai Kalimalang yang melintasi Desa Muncung telah diuruk oleh pengembang. Diduga, pelaku pengurukan tersebut adalah pengembang PIK 2 melalui kontraktor yang ditunjuk. “Saya melihat langsung di lokasi bahwa sungai di Desa Muncung telah diuruk sepanjang sekitar 2 KM,” tegas Irfan Rifa’i.
Warga setempat juga mengeluhkan bahwa selain sungai, lahan mereka juga diuruk oleh pengembang meskipun pembayaran baru sebatas uang tanda jadi (UTJ). “Ini jelas merugikan dan menzalimi hak-hak warga,” tambah salah satu warga.
Irfan Rifa’i menambahkan bahwa pengurukan sungai tersebut telah berdampak pada pertanian ikan di tambak masyarakat. Beberapa tambak kehilangan akses pengairan karena sungai ditutup, sementara yang lain kelebihan air saat hujan karena aliran air terhambat. “Kami akan memperjuangkan hak-hak warga agar mereka mendapatkan keadilan,” tegasnya.
LBH Gema Keadilan berkomitmen untuk terus mendampingi warga dalam memperjuangkan hak-hak mereka terkait kasus pengurukan sungai ini.



Comment