Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum LBH Gema Keadilan menyoroti putusan majelis hakim yang memvonis bebas Melani Mecimapro dalam perkara pidana yang menjeratnya. Putusan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian bersama dalam upaya penguatan penegakan hukum.
Direktur Advokasi LBH Gema Keadilan, Syam F. Eleuwarin, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kewenangan pengadilan dalam memutus perkara. Namun, ia menilai penting adanya evaluasi terhadap proses penegakan hukum agar ke depan semakin memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Kami menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum. Namun putusan ini patut menjadi catatan untuk evaluasi bersama, khususnya agar penegakan hukum berjalan lebih baik dan transparan,” kata Syam dalam keterangan tertulis, Senin (09/02/2026)
Syam menambahkan, tingginya perhatian publik terhadap perkara ini menunjukkan harapan masyarakat terhadap sistem peradilan yang akuntabel. Karena itu, setiap putusan diharapkan disertai pertimbangan hukum yang jelas dan dapat dipahami publik.
“Kepercayaan masyarakat terhadap hukum sangat ditentukan oleh bagaimana proses peradilan dijalankan dan bagaimana putusan disampaikan secara terbuka,” ujarnya.
LBH Gema Keadilan juga mendorong aparat penegak hukum untuk terus melakukan perbaikan dan evaluasi dalam penanganan perkara pidana, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan.
Menurut Syam, langkah tersebut penting untuk memastikan proses hukum memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak.
“Harapannya, setiap proses hukum dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” tutupnya.(*)



Comment