Advertisement
Nasional Peristiwa
Home / Peristiwa / Karhutla Semakin Membara, LBH Gema Keadilan Desak Presiden Copot Menteri Kehutanan dan Tetapkan Bencana Nasional

Karhutla Semakin Membara, LBH Gema Keadilan Desak Presiden Copot Menteri Kehutanan dan Tetapkan Bencana Nasional

Jakarta – Karhutla 2026 semakin tak terkendali. Desakan untuk menetapkan sebagai Bencana Nasional menguat.JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang semakin membara di sejumlah wilayah Indonesia memicu desakan keras dari lembaga bantuan hukum. Juru Bicara LBH Gema Keadilan, Fharis, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Menteri Kehutanan dan menetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional.

“Karhutla semakin membara. Copot Menteri Kehutanan dan tetapkan Karhutla sebagai bencana nasional,” tegas Fharis, Kamis (23/10/2026).

Menurut Fharis, penanganan Karhutla 2026 telah gagal dan menunjukkan ketidakmampuan kementerian teknis dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan.

Dasar Hukum Penetapan Bencana Nasional

Fharis menjelaskan, secara hukum desakan tersebut memiliki landasan kuat:

1. UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (2) jo PP 21 Tahun 2008 menegaskan kewenangan menetapkan Bencana Nasional ada di Presiden, atas usulan BNPB.

Retorika Visual yang Menabrak Etika Ruang Publik

2. Putusan MK No. 261/PUU-XXIII/2025 (28 Agustus 2026)

Putusan terbaru MK mempertegas syarat penetapan Bencana Nasional harus memenuhi minimal 3 dari 5 indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang WAJIB ada:

  1. Jumlah korban
  2. Kerugian harta benda
  3. Kerusakan prasarana & sarana
  4. Cakupan wilayah terdampak
  5. Dampak sosial ekonomi

Kenapa Karhutla 2026 Mendesak Jadi Bencana Nasional?

Jika menggunakan indikator MK di atas, Karhutla tahun ini sudah lewat ambang batas:

  • Korban: Kemenkes catat 283.270 kasus ISPA, 10,6 juta penduduk terdampak di 7 provinsi (Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Kalsel + Papua). Indikator utama terpenuhi.
  • Kerugian: Puluhan triliun rupiah, asap lintas negara sampai Malaysia & Timor Leste.
  • Wilayah: 6 provinsi masih status tanggap darurat, luas lahan masih terbakar 639,23 Ha per laporan BNPB ke Presiden 13 Oktober 2026.
  • Dampak Sosial: Sekolah tutup, penerbangan delay, ibu hamil dan balita terdampak.

Kenapa Belum Ditetapkan?

Alasan Pemerintah yang disampaikan Menko Polkam Dudung Abdurachman, 19 Okt 2026:

“Negara masih sanggup menangani, masih mampu dengan sumber daya dalam negeri. Belum perlu status Bencana Nasional.”

Secara hukum sudah memenuhi syarat, tapi secara politik belum ditetapkan oleh Presiden Prabowo.

Konsolidasi ke Jawa Tengah, BRSN DPP PKS Perkuat Koordinasi Program Join PKS

“Jangan sampai rakyat terus jadi korban karena gengsi politik. Negara harus hadir dengan status Bencana Nasional,” pungkas Fharis.


Tags: Karhutla, Bencana Nasional, LBH Gema Keadilan, Fharis, Menteri Kehutanan, Putusan MK 261, UU Penanggulangan Bencana

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Oase menyuguhkan tulisan sebagai bahan renungan keseharian kita

Imsakiyah Ramadhan 2025

KOTA JAKARTA, DKI JAKARTA - Jumat, 23/10/2026
Imsak 04:02
subuh 04:12
dzuhur 11:41
ashar 14:51
maghrib 17:49
isya 18:59

Berita Populer







Berita Terhangat








×
×