Advertisement
Nasional Sosial Technology
Home / Technology / Tok! Kemkomdigi Rumuskan Denda Melanggar PP TUNAS: Platform Global Terancam Sanksi 6 Persen Pendapatan Dunia

Tok! Kemkomdigi Rumuskan Denda Melanggar PP TUNAS: Platform Global Terancam Sanksi 6 Persen Pendapatan Dunia

Foto—Dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Senin (14/9/2026), Menkomdigi Meutya Hafid memaparkan formulasi denda yang akan dijatuhkan kepada platform nakal. (Sumber: Humas Kementerian Komunikasi dan Digital)

Jakarta, Ekspresi Indonesia—Pemerintah mengambil langkah berani demi menjamin keamanan generasi muda di ruang siber. Dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Senin (14/9/2026), Menkomdigi Meutya Hafid memaparkan formulasi denda yang akan dijatuhkan kepada platform nakal.

Bagi platform digital raksasa berskala global, denda yang disiapkan tergolong sangat masif, yaitu mencapai 6 persen dari total pendapatan global perusahaan tersebut.

Sementara untuk lingkup domestik, besaran denda bagi PSE privat dalam negeri akan disesuaikan secara proporsional berdasarkan klasifikasi skala usaha yang mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2021:

Usaha Mikro

Menkeu Suahasil Nazara Siap Jaga Kredibilitas Fiskal dan Defisit di Bawah 3 Persen  

Denda maksimal hingga Rp1 Miliar.

Usaha Kecil

Denda maksimal hingga Rp5 Miliar.

Usaha Menengah

Denda maksimal hingga Rp10 Miliar.

Prabowo Ganti Menteri Keuangan, Suahasil Nazara Ambil Alih Posisi Purbaya

Meutya Hafid menjelaskan bahwa formulasi denda ini tidak diputuskan secara sepihak. Aturan ini telah melewati rangkaian proses konsultasi publik serta sosialisasi resmi bersama para pelaku industri PSE privat di tanah air.

“Formulasi ini sudah disampaikan secara resmi kepada PSE, terutama ke delapan platform dengan profil risiko tinggi. Dokumen rumusan juga sudah resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam PP Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) bersama kementerian terkait,” jelas Meutya.

Adapun delapan platform digital kakap yang masuk dalam daftar pengawasan ketat dengan profil risiko tinggi sejak awal meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigolive, dan Roblox.

Pemerintah memastikan instrumen sanksi tegas ini disiapkan untuk memberikan kepastian hukum yang kokoh. Harapannya, ekosistem digital Indonesia dapat bertransformasi menjadi ruang yang aman, sehat, dan ramah bagi anak tanpa membatasi ruang bagi perkembangan inovasi teknologi.

(MR)

Peduli Dampak Abu Vulkanik, PKS Jakarta Barat Bagikan 1.000 Masker Gratis

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Oase menyuguhkan tulisan sebagai bahan renungan keseharian kita

Imsakiyah Ramadhan 2025

KOTA JAKARTA, DKI JAKARTA - Senin, 14/09/2026
Imsak 04:22
subuh 04:32
dzuhur 11:52
ashar 15:05
maghrib 17:53
isya 19:02

Berita Populer







Berita Terhangat








×
×