Jakarta — Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa hari terakhir, tidak hanya menarik perhatian masyarakat dan pelaku pasar, tetapi juga aparat penegak hukum.
Pada Selasa, (28/1/2026), IHSG sempat turun tajam lebih dari 8 persen pada satu sesi perdagangan dan memaksa Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan mekanisme trading halt, yakni penghentian sementara perdagangan saham untuk meredam volatilitas ekstrem di pasar modal.
IHSG kemudian ditutup pada level yang tetap lebih rendah dibanding pekan sebelumnya, dengan catatan penurunan lebih dari 6,9 persen selama satu pekan berdasarkan data perdagangan terakhir, hal ini mencerminkan kondisi pasar yang belum sepenuhnya pulih.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, secara resmi menyatakan sedang mengusut dugaan adanya indikasi tindak pidana di pasar saham, yakni “saham gorengan”.
“Saat ini kami penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa (perkara saham gorengan)” ujarnya, pada Jumat, (30/1/2026)
Fokus penelusuran diarahkan pada dugaan manipulasi transaksi saham, termasuk pola perdagangan tidak wajar yang berpotensi mempengaruhi pergerakan indeks secara signifikan.
Penyelidikan ini bukan pertama kali dilakukan Polri. Ade menyebut bahwa Dittipideksus sebelumnya pernah menangani perkara yang sudah pada tahap P21 hingga sudah inkrah yang melibatkan Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, dan mantan Kanit Evaluasi BEI, Mugi Bayu Pratama, yang dihukum karena melanggar ketentuan Undang-Undang Pasar Modal, pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c UU 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan putusan masing masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda dua milyar rupiah,” ucap dia. seperti termuat dalam cnnindonesia.com, Jumat, (30/1/2026).
Langkah ini berjalan bersamaan dengan pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI. Dalam kewenangannya, Jeffrey Hendrik, Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, menyatakan BEI sedang melakukan pemantauan terhadap saham yang mengalami penurunan ekstrem, peningkatan volume transaksi yang tidak lazim, serta konsentrasi kepemilikan yang tinggi. OJK, sebagai regulator, memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran di sektor pasar modal.
Secara hukum, praktik manipulasi pasar, perdagangan semu, dan penyebaran informasi yang menyesatkan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-undang tersebut memberikan dasar bagi penindakan baik melalui mekanisme administratif maupun pidana, tergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penelusuran dilakukan secara hati-hati dengan tetap memperhatikan stabilitas pasar. Penegakan hukum di sektor pasar modal membutuhkan koordinasi dengan regulator agar langkah yang diambil tidak menimbulkan gangguan lanjutan terhadap kepercayaan investor.
Penyelidikan polisi dan respons regulasi ini menunjukkan bahwa aspek hukum dan pengawasan pasar modal semakin mendapat perhatian serius di tengah tekanan pasar global dan domestik. Hingga kini, investigasi terhadap dugaan manipulasi masih berjalan dan belum ada pengumuman resmi tentang tersangka atau dakwaan. Aparat mengimbau masyarakat dan pelaku pasar untuk menunggu hasil penyelidikan secara resmi agar tidak terjadi kesimpulan prematur terkait motif transaksi atau dugaan pelanggaran.



Comment