Advertisement
Hukum Papua Pegunungan
Home / Papua Pegunungan / Gugatan PHPU Lanny Jaya kabur, Hakim memutuskan untuk menolak permohonan

Gugatan PHPU Lanny Jaya kabur, Hakim memutuskan untuk menolak permohonan

Foto : Kuasa Hukum KPUD Lanny Jaya Anton Hariyadi bersama tim beserta Jajaran Komisoner dan Sekretariat.

Rabu (5/2/2025) pagi, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Perkara Nomor 285/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya 2024 nomor urut 1 (satu) Yemis Kogoya dan Tanus kogoya pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Lanny Jaya dianggap selesai karena permohonan pemohon dianggap saling bertabrakan dan kabur.

Ketua Panel 3 (tiga), Arief Hidayat, mengatakan bahwa terjadi inkonsistensi antara posita yang menyebabkan terjadinya permohonan yang kabur (obscuur libel).

“Dengan demikian berdasarkan seluruh uraian di atas permohonan pemohon menjadi tidak jelas” ujarnya pada sidang perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pagi tadi.

Selain itu, dalam petitum yang diajukan oleh pemohon telah ditemukan fakta hukum yang menyatakan adanya pertentangan antara Petitum angka 4 dan 5 yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antarpetitum yang mengakibatkan pertimbangan hakim berujung pada penarikan kembali perihal PHPU dalam perkara Nomor 289/PHPU.BUP-XXIII/2025 serta menyatakan bahwa Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.

Anton Hariyadi selaku kuasa hukum KPUD Kabupaten Lanny Jaya menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan eksepsi Termohon dalam hal ini KPUD Lanny Jaya serta harapan atas selesainya segala perelisihan dengan keluarnya putusan MK tersebut.

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terkait Kasus Nikel

“Kami berharap agar di Kabupaten Lanny Jaya kondusif dengan telah selesainya seluruh proses sengketa di Mahkamah Konstitusi” ujarnya.

Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya 2024 nomor urut 1 (satu) Yemis Kogoya dan Tanus kogoya mendalilkan adanya penambahan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lanny Jaya terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya lain serta menyatakan bahwa KPUD dengan sengaja tidak menyalurkan logistik pada Distrik Poga dan Melagi.

Meski demikian, melalui Rapat Permusyawaratan Hakim oleh kesembilan Hakim Konstitusi, memutuskan untuk tidak melanjutkan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya Nomor 285/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan amar putusan mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur yang diumumkan pada sidang perkara PHPU pada pukul 10:10 Waktu Indonesia Barat.
( Umar Jr. )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Oase menyuguhkan tulisan sebagai bahan renungan keseharian kita

Imsakiyah Ramadhan 2025

KOTA JAKARTA, DKI JAKARTA - Sabtu, 18/04/2026
Imsak 04:28
subuh 04:38
dzuhur 11:56
ashar 15:14
maghrib 17:54
isya 19:03

Berita Populer







Berita Terhangat








×
×