“Karhutla semakin membara. Copot Menteri Kehutanan dan tetapkan Karhutla sebagai bencana nasional,” tegas Fharis, Kamis (23/10/2026).
Menurut Fharis, penanganan Karhutla 2026 telah gagal dan menunjukkan ketidakmampuan kementerian teknis dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan.
Dasar Hukum Penetapan Bencana Nasional
Fharis menjelaskan, secara hukum desakan tersebut memiliki landasan kuat:
1. UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (2) jo PP 21 Tahun 2008 menegaskan kewenangan menetapkan Bencana Nasional ada di Presiden, atas usulan BNPB.
2. Putusan MK No. 261/PUU-XXIII/2025 (28 Agustus 2026)
Putusan terbaru MK mempertegas syarat penetapan Bencana Nasional harus memenuhi minimal 3 dari 5 indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang WAJIB ada:
- Jumlah korban
- Kerugian harta benda
- Kerusakan prasarana & sarana
- Cakupan wilayah terdampak
- Dampak sosial ekonomi
Kenapa Karhutla 2026 Mendesak Jadi Bencana Nasional?
Jika menggunakan indikator MK di atas, Karhutla tahun ini sudah lewat ambang batas:
- Korban: Kemenkes catat 283.270 kasus ISPA, 10,6 juta penduduk terdampak di 7 provinsi (Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Kalsel + Papua). Indikator utama terpenuhi.
- Kerugian: Puluhan triliun rupiah, asap lintas negara sampai Malaysia & Timor Leste.
- Wilayah: 6 provinsi masih status tanggap darurat, luas lahan masih terbakar 639,23 Ha per laporan BNPB ke Presiden 13 Oktober 2026.
- Dampak Sosial: Sekolah tutup, penerbangan delay, ibu hamil dan balita terdampak.
Kenapa Belum Ditetapkan?
Alasan Pemerintah yang disampaikan Menko Polkam Dudung Abdurachman, 19 Okt 2026:
“Negara masih sanggup menangani, masih mampu dengan sumber daya dalam negeri. Belum perlu status Bencana Nasional.”
Secara hukum sudah memenuhi syarat, tapi secara politik belum ditetapkan oleh Presiden Prabowo.
“Jangan sampai rakyat terus jadi korban karena gengsi politik. Negara harus hadir dengan status Bencana Nasional,” pungkas Fharis.
Tags: Karhutla, Bencana Nasional, LBH Gema Keadilan, Fharis, Menteri Kehutanan, Putusan MK 261, UU Penanggulangan Bencana



Comment