Pemerintah Arab Saudi secara resmi tidak menerbitkan visa furoda untuk musim haji tahun ini. Dampaknya, ratusan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Indonesia mengalami kerugian besar. Tiket pesawat sudah dibeli, hotel dipesan, logistik disiapkan, dan sebagian jamaah bahkan telah berada di Jakarta, semua dengan harapan visa akan turun di menit-menit terakhir, seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun tahun ini berbeda: visa furoda benar-benar tidak keluar.
Ketua Bidang Humas dan Media DPP AMPHURI, Abdullah Mufid Mubarok, menyatakan bahwa visa furoda dipastikan tidak akan diterbitkan. Kerugian per PIHK diperkirakan mencapai Rp1 hingga 2 miliar untuk setiap kelompok jemaah berjumlah sekitar 50 orang. Ini bukan sekadar insiden teknis, melainkan tanda bahaya serius atas cara kita mengelola ibadah yang seharusnya sakral dan penuh kepastian.
Furoda, Skema Abu-abu dalam Industri Putih
Visa furoda atau mujamalah secara prinsip adalah jalur undangan pribadi dari pemerintah Saudi. Namun dalam praktiknya, furoda telah menjadi celah bisnis non-kuota yang dijual bebas dengan harga tinggi, tanpa jaminan, tanpa sistem, dan tanpa kontrol negara. Padahal, tidak ada satu pun travel yang bisa memastikan visa jenis ini akan diterbitkan karena bergantung penuh pada kebijakan sepihak dari Saudi.
Ketika skema abu-abu ini berubah arah, kerugian pun menjadi keniscayaan. Yang lebih memprihatinkan, sebagian besar PIHK tetap menjual paket furoda seolah setara dengan haji reguler dan khusus. Ini bukan hanya soal spekulasi bisnis, tapi juga pengabaian terhadap prinsip amanah, kejelasan hukum, dan perlindungan konsumen dalam ibadah.
Digitalisasi Saudi dan Matinya Jalur Belakang
Arab Saudi kini sedang melakukan konsolidasi besar-besaran terhadap seluruh sistem perhajian dan umrah. Lewat platform Nusuk dan sistem e-Hajj yang terintegrasi, pemerintah Saudi menutup semua jalur tidak resmi demi efisiensi, keamanan, dan kontrol penuh terhadap jumlah jemaah.
Maka, tertutupnya visa furoda tahun ini bukanlah kecelakaan kebijakan, melainkan bagian dari grand design Saudi untuk sentralisasi layanan haji. Tidak ada lagi tempat bagi model bisnis yang mengandalkan hubungan personal, lobi-lobi menit akhir, atau praktik tidak transparan. Bagi Indonesia, ini seharusnya menjadi peringatan keras bahwa era spekulasi visa telah usai.
Krisis Kepercayaan dan Tanggung Jawab Pemerintah
Kegagalan ini berpotensi memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap biro travel haji. Banyak jemaah telah menyetorkan dana ratusan juta rupiah, namun gagal berangkat tanpa kejelasan pengembalian. Di sinilah pemerintah Indonesia harus hadir, bukan hanya untuk menengahi, tapi juga melakukan investigasi dan tindakan tegas.
Kementerian Agama dan Otoritas Perlindungan Konsumen perlu menyusun regulasi baru: PIHK tidak boleh menjual paket haji jalur furoda tanpa legalitas yang bisa diverifikasi. Di sisi lain, masyarakat juga perlu diedukasi bahwa jalur haji bukanlah produk bebas seperti tiket konser, ia terikat hukum, moral, dan regulasi lintas negara.
Reposisi Makna Ibadah
Barangkali ini waktu yang tepat bagi semua pihak untuk kembali pada esensi: bahwa haji adalah ibadah, bukan komoditas. Ibadah tidak bisa dibangun di atas fondasi spekulasi dan transaksi yang tak pasti. Jika kita terus menjual mimpi haji lewat jalur yang tak legal dan tak pasti, maka bukan hanya bisnis yang rugi, tetapi nilai spiritual umat yang hancur.
Haji adalah panggilan, bukan proyek. Maka layaknya panggilan suci, ia harus direspon dengan sabar, tertib, dan mengikuti jalan yang sah. Tidak semua harus serba instan. Tidak semua keinginan harus dituruti. Karena mungkin, kehendak Allah memang belum memanggil kita dan itu tidak bisa dibeli.
_Aidil Heryana, pegiat isu keislaman dan ekonomi syariah_



Comment