Advertisement
Jawa Tengah
Home / Jawa Tengah / RM Ayam Widuran, Label Halal Tanpa Ruh Halal

RM Ayam Widuran, Label Halal Tanpa Ruh Halal

RM Ayam Widuran. Sebuah nama yang barangkali begitu akrab di telinga para penikmat kuliner lawas, terlebih di kota Solo tepatnya berada di daerah pecinan. Beroperasi sejak 1973, ia berdiri gagah sebagai simbol cita rasa lawas, penuh kenangan, dan taste tradisional. Begitu testimoni food vlogger yang membuat konten di tempat itu viral, dengan memberikan informasi, “Kalau ayamnya halal, tapi kremesannya non halal.”

Waduh kok bisa?

RM Ayam Goreng Widuran baru mengaku menggunakan minyak babi, setelah 52 tahun.

Ternyata di balik lapisan bumbu dan daging yang empuk, tersimpan sesuatu yang getir, label halal yang sekadar stiker, bukan janji suci.

Selama puluhan tahun, label halal terpampang. Nyaris tak ada yang menggugat, sebab siapa yang menyangka restoran legendaris tak jujur soal kehalalan? Tapi waktu akhirnya menyingkap kenyataan.

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terkait Kasus Nikel

Tidak pernah ada konfirmasi atau sertifikasi dari MUI. Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas, merasa geram dan memberikan komentarnya, “Demi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak individu, terutama umat Islam yang dilindungi oleh UU, maka aparat penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran ini sebagaimana mestinya. Ini penting dilakukan agar tujuan dari hukum bisa tegak dan para pengusaha lain bisa berhati-hati serta mengambil pelajaran dari peristiwa itu,” ujarnya.

Kini, setelah lebih dari setengah abad, pernyataan mengejutkan muncul bahwa produk kulinernya tidak halal.

Bukan soal daging yang mungkin tidak disembelih sesuai syariat.

Bukan hanya soal penggunakan minyak babi.

Bukan pula semata-mata tentang absennya legalitas. Tapi ini tentang kepercayaan yang dilukai, tentang umat Islam yang selama ini mengira makanannya bersih secara syariat, padahal belum tentu. Ini tentang bagaimana “halal” dijadikan klaim pemasaran, bukan komitmen ibadah.

Bangkit Dari Krisis: Memulihkan Kepercayaan Publik

Halal bukan sekadar label. Ia adalah janji spiritual antara produsen, konsumen, dan Tuhan. Ketika label itu dipasang tanpa verifikasi, ia menjadi label tanpa ruh, tak bermakna, bahkan bisa menyesatkan.

Dalam era di mana kehalalan makin dijaga dan dikawal oleh negara melalui UU Jaminan Produk Halal, peristiwa seperti ini menjadi peringatan keras. Bahwa warisan kuliner sekalipun tak kebal dari kewajiban moral dan legal. Dan bahwa kepercayaan publik bisa runtuh bukan karena rasa, tapi karena kelalaian menjaga amanah.

Ada beberapa poin penting yang bisa disorot:

1- Potensi Penyesatan Konsumen

Menggunakan label halal tanpa sertifikasi resmi merupakan bentuk misleading (penyesatan) terhadap konsumen, khususnya umat Islam. Ini bisa dianggap sebagai pelanggaran etika dan bahkan hukum, karena label halal diatur oleh undang-undang di Indonesia, khususnya:

Betawi Kian Ramai Ditampilkan, Tapi Diam-Diam Mulai Ditinggalkan?  

UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH)

2- Dampak Kepercayaan Publik

Keterlambatan dalam menyampaikan status kehalalan dapat menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat. Apalagi jika merek tersebut sudah lama beroperasi dan menjadi bagian dari warisan kuliner lokal.

3- Tanggung Jawab Hukum dan Moral

Pemasangan label halal tanpa verifikasi MUI atau BPJPH bisa dikenai sanksi hukum. Di sisi lain, dari segi moral, pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk transparan sejak awal, apalagi di negara dengan mayoritas penduduk Muslim.

4- Kewajiban Sertifikasi Sesuai Regulasi Terbaru

Mulai 17 Oktober 2024, sertifikasi halal menjadi wajib bagi produk makanan dan minuman di Indonesia. Jika Ayam Widuran belum juga mengurus sertifikasi resmi, maka mereka berpotensi melanggar hukum positif Indonesia.

Mungkin inilah saatnya kita bertanya, berapa banyak lagi tempat makan yang mengklaim halal tapi belum benar-benar menjalaninya?

Aidil Heryana, redaktur Ekpresiindonesia.com

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Oase menyuguhkan tulisan sebagai bahan renungan keseharian kita

Imsakiyah Ramadhan 2025

KOTA JAKARTA, DKI JAKARTA - Jumat, 17/04/2026
Imsak 04:28
subuh 04:38
dzuhur 11:56
ashar 15:14
maghrib 17:54
isya 19:04

Berita Populer







Berita Terhangat








×
×