Foto—Restoran Legendaris bernama Ayam Goreng Widuran yang sudah berdiri sejak tahun 1973 di kota Solo. (Sumber: Arrahmah.id)
Jakarta, Ekspresi Indonesia—Polemik seputar status kehalalan Ayam Goreng Widuran di Solo kembali menjadi sorotan publik. Restoran legendaris yang sudah berdiri sejak tahun 1973 tersebut mengeluarkan klarifikasi resmi melalui akun Instagram mereka menyusul ramai diperbincangkannya penggunaan minyak babi dalam kremesan ayam gorengnya.
Ayam Goreng Widuran dikenal luas dengan sajian ayam kampung berbumbu rempah khas dan kremesan renyah yang menjadi favorit masyarakat. Namun, beberapa waktu terakhir muncul kehebohan setelah sebuah unggahan di media sosial mengungkap fakta bahwa kremesan di restoran tersebut dibuat menggunakan minyak babi. Informasi ini cukup mengejutkan terutama bagi pelanggan Muslim yang selama ini tidak menyadari atau tidak mendapat pemberitahuan mengenai status non-halal dari menu kremesan tersebut.
Isu ini bermula dari unggahan akun @pedalranger di Thread yang menyatakan kekecewaan karena tidak adanya transparansi terkait penggunaan bahan yang bertentangan dengan prinsip halal. Beberapa pelanggan Muslim mengaku merasa tertipu karena tanpa disadari telah mengonsumsi menu non-halal, padahal restoran ini terkenal dengan menu ayam gorengnya yang selama ini dianggap halal oleh banyak pengunjung. Reaksi negatif pun bermunculan, menuntut agar pihak manajemen lebih terbuka dan memberikan informasi yang jelas sejak awal.
Menanggapi keresahan tersebut, pihak manajemen Ayam Goreng Widuran menegaskan bahwa mereka telah mencantumkan status “NON HALAL” secara jelas pada bio Instagram dan ulasan Google sebagai upaya menghindari kesalahpahaman lebih lanjut. Pada Jumat (22/05), melalui akun resmi @ayamgorengwiduransolo, manajemen mengeluarkan pernyataan resmi yang berisi permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi dan harapan agar masyarakat memberi kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki keadaan.
Dalam pernyataan itu disebutkan, “Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON-HALAL secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami. Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik.”
Menurut Ranto, salah satu karyawan Ayam Goreng Widuran yang diwawancarai detikjateng (24/05), pihak manajemen sudah memberikan pengumuman secara terbuka mengenai status non-halal restoran tersebut. “Sudah dikasih pengertian jika non halal. Sudah dikasih rekomendasi non halal. Itu viralnya (yang non halal) kremesnya itu,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa sebagian besar pelanggan Ayam Goreng Widuran memang berasal dari kalangan non-Muslim, dan setiap kali ada pengunjung Muslim, petugas selalu menginformasikan bahwa kremesan yang disajikan tidak halal.
Isu ini masih menjadi perbincangan hangat di media sosial dan mendapat perhatian dari pemerintah setempat. Kepala Dinas Perdagangan Solo, Agus Santoso, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi langsung ke Ayam Goreng Widuran pada Selasa mendatang (27/05) untuk memastikan kepatuhan restoran terhadap ketentuan yang berlaku.
Sebelum isu kehalalan ini mencuat, Ayam Goreng Widuran sudah menjadi ikon kuliner di Solo dengan tingkat penjualan yang stabil. Restoran ini menawarkan pilihan ayam kampung utuh dengan harga sekitar Rp 130.000 per ekor, atau per potong seharga Rp 33.000, sedangkan kremesan dihargai mulai dari Rp 25.000.
(D.L.R.)



Comment