Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus), Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Febrie ditetapkan tersangka bersama satu pihak swasta berinisial DR. Belum diungkap siapa DR yang dimaksud.
“Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri dijabat oleh Irjen Pol Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).
Febrie juga diduga melakukan TPPU dalam penanganan sejumlah perkara hukum yang ditangani oleh aparat penegak hukum. “Dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menyebut inisial FA yang diumumkan merupakan sosok yang menjabat Jampidsus sebelum Rudi Margono.
“Sudah ada dua tersangka, berinsiial DR dan F, F ini orang yang kemarin menjabat di tempati Pak Jampidsus tadi,” kata Habiburokhman.



Comment