Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Keadilan meminta Polda Metro Jaya mengusut secara menyeluruh insiden yang melibatkan seorang petugas keamanan dengan pengemudi Toyota Alphard di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, yang videonya viral di media sosial.
Juru Bicara LBH Gema Keadilan, Sanju Bayu, mengatakan aparat penegak hukum harus mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan kesetaraan di hadapan hukum dalam menangani perkara tersebut.
“Kami meminta kepolisian mengusut seluruh fakta yang berkembang secara objektif. Apabila ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas, intimidasi, maupun perbuatan melawan hukum lainnya, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sanju dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa bermula pada Rabu (22/7/2026) ketika petugas keamanan yang sedang membantu penyeberangan pejalan kaki menegur sebuah mobil Toyota Alphard yang diduga tetap melintas saat pejalan kaki memperoleh hak menyeberang di zebra cross kawasan Bundaran HI.
Teguran tersebut kemudian berujung cekcok hingga petugas keamanan dibawa ke Pos Polisi Thamrin untuk menjalani mediasi. Petugas keamanan juga mengaku mengalami tekanan dan intimidasi selama maupun setelah proses mediasi. Sementara itu, kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta, termasuk dugaan pelanggaran lalu lintas, dugaan intimidasi, serta dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai.
Sanju menegaskan bahwa petugas keamanan yang menjalankan tugas membantu keselamatan masyarakat juga berhak memperoleh perlindungan hukum apabila diduga menjadi korban intimidasi.
“Keselamatan pejalan kaki merupakan prioritas dalam berlalu lintas. Di sisi lain, setiap petugas yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik juga berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi,” katanya.
LBH Gema Keadilan mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menarik kesimpulan sebelum hasil penyelidikan resmi diumumkan oleh kepolisian.
Menurut Sanju, penanganan perkara ini akan menjadi tolok ukur komitmen penegakan hukum yang adil tanpa membedakan latar belakang sosial maupun status para pihak.
“Prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tutup Sanju.



Comment