Advertisement
Hukum Politik
Home / Politik / Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024: Kenapa Pemerintah Tunda hingga 2025 dan 2026?

Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024: Kenapa Pemerintah Tunda hingga 2025 dan 2026?

PENGANGKATAN CASN 2024 – Rini Widyantini, Menteri PANRB, mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta pada Rabu (05/03/2025), yang diambil dari situs menpan.go.id.

Indonesia, Ekspresi Indonesia—Pemerintah Indonesia mengumumkan penundaan jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024. Penundaan ini dilakukan untuk memastikan proses pengangkatan berjalan lebih terorganisir dan efisien.

Berdasarkan pengumuman terbaru, pengangkatan CPNS yang sebelumnya dijadwalkan akan dilaksanakan lebih awal, kini dipastikan akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025. Sementara itu, pengangkatan PPPK akan dilaksanakan serentak pada 1 Maret 2026.

 

Alasan utama penundaan ini adalah untuk memberikan waktu yang cukup bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam melakukan penataan lebih baik pada proses pengangkatan tersebut. Pemerintah berupaya memastikan pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan serentak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, sekaligus menghindari kendala yang mungkin muncul.

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terkait Kasus Nikel

 

Meskipun waktu pengangkatan diundur, pemerintah berharap instansi terkait tetap menjalankan proses seleksi sesuai rencana dan tidak menunda usulan. Dengan adanya penundaan ini, diharapkan pengangkatan CPNS dan PPPK dapat berjalan dengan lebih teratur dan tanpa hambatan.

(Damar L.R.)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Oase menyuguhkan tulisan sebagai bahan renungan keseharian kita

Imsakiyah Ramadhan 2025

KOTA JAKARTA, DKI JAKARTA - Minggu, 19/04/2026
Imsak 04:27
subuh 04:37
dzuhur 11:55
ashar 15:14
maghrib 17:53
isya 19:03

Berita Populer







Berita Terhangat








×
×