Advertisement
Hukum Jawa Barat
Home / Jawa Barat / Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Ditangkap Karena Kasus Narkoba

RNF (Baju Biru Pakai Mikrofon), Ketua Bawaslu KBB, ditangkap karena menggunakan narkoba. Rilis digelar di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025). (rahmat kurniawan/tribun jabar)
RNF (Baju Biru Pakai Mikrofon), Ketua Bawaslu KBB, ditangkap karena menggunakan narkoba. Rilis digelar di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025). (rahmat kurniawan/tribun jabar)

Riza Nasrul Falah Sopandi (RNF), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pada Rabu (5/3) dini hari. Penangkapan tersebut terjadi di daerah Cililin, KBB, bersama dua orang rekannya.

Riza Nasrul Falah ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia kedapatan mengonsumsi sabu bersama dua rekannya saat penangkapan berlangsung. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,84 gram sabu sisa pakai dari lokasi kejadian.

Pihak kepolisian kini masih mendalami kasus ini, termasuk menyelidiki sudah berapa lama Riza mengonsumsi narkoba. Sebagai bagian dari proses hukum, para pelaku yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat lima tahun, hingga seumur hidup, dengan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Sementara itu, pemakai narkoba dapat dihukum dengan penjara maksimal empat tahun.

Penangkapan ini menjadi sorotan, mengingat posisi Riza sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, yang memiliki peran penting dalam menjaga integritas proses pemilu di wilayah tersebut.

Riza Nasrul Falah Sopandi (RNF), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pada Rabu (5/3) dini hari. Penangkapan tersebut terjadi di daerah Cililin, KBB, bersama dua orang rekannya.

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terkait Kasus Nikel

Riza Nasrul Falah ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia kedapatan mengonsumsi sabu bersama dua rekannya saat penangkapan berlangsung. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,84 gram sabu sisa pakai dari lokasi kejadian.

Pihak kepolisian kini masih mendalami kasus ini, termasuk menyelidiki sudah berapa lama Riza mengonsumsi narkoba. Sebagai bagian dari proses hukum, para pelaku yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat lima tahun, hingga seumur hidup, dengan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Sementara itu, pemakai narkoba dapat dihukum dengan penjara maksimal empat tahun.

Penangkapan ini menjadi sorotan, mengingat posisi Riza sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, yang memiliki peran penting dalam menjaga integritas proses pemilu di wilayah tersebut. (Umar J.R.)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Oase menyuguhkan tulisan sebagai bahan renungan keseharian kita

Imsakiyah Ramadhan 2025

KOTA JAKARTA, DKI JAKARTA - Jumat, 17/04/2026
Imsak 04:28
subuh 04:38
dzuhur 11:56
ashar 15:14
maghrib 17:54
isya 19:04

Berita Populer







Berita Terhangat








×
×