Advertisement
Aceh Hukum
Home / Hukum / Ditjenpas Sebut 14 dari 49 Tahanan Lapas Kutacane Aceh yang Kabur Ditangkap 

Ditjenpas Sebut 14 dari 49 Tahanan Lapas Kutacane Aceh yang Kabur Ditangkap 

Sebanyak 14 dari total 49 tahanan yang melarikan diri atau kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, Provinsi Aceh berhasil ditangkap. Sedangkan sisanya sebanyak 35 tahanan masih dalam proses pengejaran.

Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menjelaskan, puluhan napi tersebut kabur dari Lapas Kutacane pada Senin, 10 Maret 2025, sore menjelang buka puasa. “Betul terjadi peristiwa upaya pelarian warga binaan Lapas Kutacane,” katanya, Selasa (11/3/2025).

Rika menyebutkan, total ada 49 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias napi yang kabur dari Lapas Kutacane. Saat ini, sebanyak 14 napi telah berhasil ditangkap dan menyerahkan diri.

“WBP yang melarikan diri 49 orang, tertangkap kembali dan menyerahkan diri 14 orang. 35 orang masih dalam pengejaran,” ucapnya.

Rika mengaku, Ditjenpas telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penanganan puluhan tahanan yang kabur. Berbagai upaya dilakukan untuk menangkap kembali para narapadina tersebut.

Bangkitkan Budaya Betawi, Warga Sukabumi Utara Gelar Lebaran Betawi Perdana

Sebelumnya beredar video puluhan napi kabur dari Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara. Video tersebut viral di berbagai platform. Tampak puluhan napi kabur usai memanjat pagar dan berlarian di atas atap Lapas Kutacane. Beberapa tahanan di antaranya berhasil diamankan oleh warga. Hingga kini, belum diketahui penyebab pasti kaburnya puluhan napi tersebut. (Al Fatih)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Oase menyuguhkan tulisan sebagai bahan renungan keseharian kita

Imsakiyah Ramadhan 2025

KOTA JAKARTA, DKI JAKARTA - Minggu, 19/04/2026
Imsak 04:27
subuh 04:37
dzuhur 11:55
ashar 15:14
maghrib 17:53
isya 19:03

Berita Populer







Berita Terhangat








×
×