Advertisement
Hukum
Home / Hukum / LBH GEMA KEADILAN SUMSEL LAYANGKAN SURAT ADUAN KE KEMENTERIAN HAJI DAN UMROH

LBH GEMA KEADILAN SUMSEL LAYANGKAN SURAT ADUAN KE KEMENTERIAN HAJI DAN UMROH

Palembang, 29 September 2026 — LBH Gema Keadilan Sumatera Selatan mengambil langkah kelembagaan dengan melayangkan surat aduan kepada Direktorat Jenderal Bina Haji Khusus dan Umroh terkait kasus yang menjadi perhatian publik dalam pelaksanaan ibadah umroh pada 25 September 2026.

Berdasarkan pemberitaan yang dihimpun, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelecehan terhadap seorang jemaah lansia asal Sumatera Selatan serta dugaan adanya pernyataan dari seorang oknum pembimbing umroh (muthowif) yang dinilai merendahkan Suku Komering, salah satu komunitas masyarakat di Sumatera Selatan.

Surat aduan tersebut dibuat di Kota Palembang pada 29 September 2026 dan ditujukan kepada pihak berwenang agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

TIGA HAL YANG DIMINTA LBH GEMA KEADILAN

1. Tindak lanjut dan sanksi

BSSN Dukung Arahan Presiden Prabowo Soal Government Incorporated  

Meminta pihak berwenang segera memeriksa dan menindaklanjuti persoalan tersebut serta memberikan sanksi administratif atau tindakan sesuai ketentuan apabila pelanggaran terbukti.

2. Permintaan maaf terbuka

Meminta oknum muthowif terkait menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga jemaah serta masyarakat adat Suku Komering atas pernyataan yang dipersoalkan.

3. Penguatan seleksi dan pembinaan muthowif

Meminta penyelenggara perjalanan ibadah umroh meningkatkan proses seleksi, pembinaan, dan pengawasan terhadap para muthowif agar kejadian serupa dapat dicegah.

Guruh Soekarnoputra, Seniman dan Politikus yang Tutup Usia pada 73 Tahun

LBH Gema Keadilan Sumsel menyatakan akan mengawal perkembangan surat aduan tersebut dan menunggu respons konkret dari pihak Kementerian Haji dan Umroh.

Langkah ini ditempatkan dalam kerangka perlindungan hak jemaah, penghormatan terhadap martabat manusia, serta pentingnya profesionalitas dan etika dalam pelayanan ibadah umroh.

Catatan: Seluruh dugaan dalam perkara ini perlu ditempatkan sesuai proses pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.

Sumber: SumutPos, September 2026

Sumber foto: Istimewa

Tok! Kemkomdigi Rumuskan Denda Melanggar PP TUNAS: Platform Global Terancam Sanksi 6 Persen Pendapatan Dunia

LBH GEMA KEADILAN

Mengawal Keadilan • Membela Hak • Menjunjung Hukum

#LBHGemaKeadilan #LBHGemaKeadilanSumsel #BantuanHukum #AdvokasiHukum #PerlindunganJemaah #Umroh #KementerianHajiDanUmroh #Muthowif #SukuKomering #SumateraSelatan #Palembang #Keadilan #HakWarga #BeritaHukum #AdvokasiMasyarakat

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Oase menyuguhkan tulisan sebagai bahan renungan keseharian kita

Imsakiyah Ramadhan 2025

KOTA JAKARTA, DKI JAKARTA - Jumat, 02/10/2026
Imsak 04:12
subuh 04:22
dzuhur 11:46
ashar 14:50
maghrib 17:50
isya 18:59

Berita Populer







Berita Terhangat








×
×