Batam, 13 Agustus 2026 – LBH Gema Keadilan mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas dugaan malpraktek yang menimpa almarhumah Dewi Sartika Sitinjak. Dewi meninggal dunia setelah hampir 2 pekan menjalani perawatan intensif dan sempat koma.
Menurut aktivis LBH Gema Keadilan, Puji, keluarga almarhumah memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum dan kejelasan penyebab kematian.
“Kami meminta pihak kepolisian turun langsung, tidak bertele-tele. Dugaan malpraktek ini harus diusut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai ada pembiaran yang membuat keluarga korban semakin dirugikan,” ujar Puji dalam keterangannya di Batam, 13 Agustus 2026
LBH Gema Keadilan menilai, jika dalam proses penanganan medis terdapat unsur kelalaian, maka hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
“Kami mendorong pemeriksaan, permintaan rekam medis, dan visum et repertum. Aparat harus bekerja tanpa pandang bulu, siapapun rumah sakit dan tenaga medis yang terlibat,” tegas Puji.
LBH Gema Keadilan juga mengajak masyarakat dan insan pers untuk mengawal kasus ini agar tidak menguap. “Ini bukan hanya soal satu orang. Ini soal hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman dan tidak membahayakan nyawa,” tutupnya.
LBH Gema Keadilan adalah lembaga bantuan hukum yang fokus pada pendampingan korban pelanggaran HAM, buruh, dan masyarakat kecil di wilayah Batam dan Kepulauan Riau.



Comment