Advertisement
Hukum
Home / Hukum / Mantan Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Aruan Gaur Divonis 8 Tahun Penjara

Mantan Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Aruan Gaur Divonis 8 Tahun Penjara

Ambon, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Ragia Rumakway, mantan Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Aruan Gaur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016–2020 dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada Rabu (30/4/2025). Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut enam tahun penjara.

“Dengan ini, menghukum terdakwa Ragia Rumakway delapan tahun kurungan penjara,” tegas hakim Rahmat dalam amar putusannya.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama tiga tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terkait Kasus Nikel

Kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana ADD dan DD di Negeri Aruan Gaur, Kecamatan Siritaun Wida Timur, Kabupaten SBT, yang dikelola Rumakway selama kurun waktu 2016–2020. Selama masa itu, berbagai program pembangunan desa tidak dapat dipertanggungjawabkan, bahkan ditemukan laporan pertanggungjawaban fiktif yang dibuat oleh terdakwa.

 

Atas vonis tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya menyatakan banding. Sidang pun ditutup oleh majelis hakim setelah pembacaan putusan.

(SP)

Bangkit Dari Krisis: Memulihkan Kepercayaan Publik

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Oase menyuguhkan tulisan sebagai bahan renungan keseharian kita

Imsakiyah Ramadhan 2025

KOTA JAKARTA, DKI JAKARTA - Sabtu, 18/04/2026
Imsak 04:28
subuh 04:38
dzuhur 11:56
ashar 15:14
maghrib 17:54
isya 19:03

Berita Populer







Berita Terhangat








×
×