PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil legendaris yang beroperasi sejak 1966, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 21 Oktober 2024. Keputusan ini diperkuat setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Sritex pada 18 Desember 2024. Kondisi keuangan perusahaan yang terus merugi akibat beban produksi dan masalah finansial menjadi penyebab utama kepailitan tersebut.

PT Sritex Tutup Lantaran Pailit
Dampak dari keputusan ini, Sritex terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.665 karyawannya. Proses PHK dilaksanakan mulai 26 hingga 28 Februari 2025. Sritex, yang dikenal sebagai salah satu pelaku sejarah bisnis tekstil Indonesia dengan produksi yang tersebar hingga mancanegara, kini harus mengakhiri operasinya.
Tidak hanya Sritex, gelombang PHK juga terjadi di beberapa perusahaan lain sepanjang 2024. Tiga pabrik besar, yaitu PT Hung-A Indonesia (produsen ban), PT Cahaya Timur Garment (garmen), dan PT Sepatu Bata Tbk (sepatu) di Purwakarta, telah menutup operasinya. Menyusul Sritex, PT Sanken juga mengumumkan rencana penutupan perusahaannya pada Juni 2025 melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, memastikan bahwa seluruh karyawan yang terkena PHK akan menerima 60% gaji selama enam bulan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2025 tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pekerja yang terdampak. (Abah Adi)



Comment