Foto—Haris Azhar menyampaikan keprihatinannya pada transparansi pembentukan RUU KUHAP di Hotel Gunawangsa, Surabaya, pada Senin, 14 Juli 2025. (Sumber: Ekspresiindonesia.com)
Surabaya, Ekspresi Indonesia—Seminar dan Diskusi Kelompok Terarah (FGD) Seri Kedua mengenai Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) digelar di Hotel Gunawangsa, Surabaya, pada Senin, 14 Juli 2025. Acara yang dilaksanakan secara luring dan daring ini mengangkat tema “Mewujudkan Proses Peradilan Pidana yang Berkeadilan dan Berbasis Hak Asasi Manusia” serta menghadirkan para pakar hukum dan aktivis hak asasi manusia sebagai narasumber utama.
Seminar dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars LBH Gema Keadilan. Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari H. Anton Hariyadi, S.H., M.H., selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gema Keadilan.
Sebagai pembicara pertama, Dr. H. Nurkholik, S.H., M.H., Direktur LBH Gema Keadilan Jawa Timur, menyampaikan bahwa proses legislasi RUU KUHAP saat ini rentan dipengaruhi oleh campur tangan kepentingan politik.
“Kewenangan politis sering kali mengintervensi jalannya penyusunan RUU KUHAP, sehingga mengaburkan arah reformasi hukum yang seharusnya berpihak pada keadilan,” ujarnya.
Haris Azhar, S.H., M.A., pendiri Lembaga Lokataru dan aktivis hak asasi manusia, tampil sebagai pembicara kedua. Ia menyoroti ketiadaan transparansi dalam proses legislasi yang sedang berlangsung dan menanyakan keberadaan naskah akademik.
“RUU KUHAP ini disusun secara tertutup. Hingga saat ini, tidak ada naskah akademik yang tersedia untuk publik, bahkan draf resmi RUU-nya pun belum pernah diperlihatkan secara terbuka,” kata Haris dengan nada kritis.
Setelah paparan para pembicara, sesi Focus Group Discussion dilakukan secara langsung bagi peserta luring. Setelah sesi ini, Prof. Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., M.Ag., Ph.D., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyampaikan materi berdasarkan presentasi berjudul “Urgensi dan Tantangan Pembaruan KUHAP”. Ia mengurai sejumlah persoalan fundamental KUHAP lama, serta mengajukan poin-poin perbaikan yang sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak-hak semua pihak dalam sistem peradilan pidana.
Diskusi kemudian dilanjutkan secara daring melalui platform Zoom, memungkinkan partisipasi lebih luas dari berbagai kalangan. Seluruh rangkaian kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama bagi peserta luring maupun daring, serta penutupan dan jamuan makan siang di lokasi acara.
Melalui forum ini, para narasumber dan peserta berharap agar proses penyusunan RUU KUHAP dapat segera dibuka secara transparan kepada publik, dibebaskan dari pengaruh politik praktis, dan berpijak pada prinsip hak asasi manusia serta keadilan substantif.
(D.L.R.)



Comment