Advertisement
Daerah Hukum Jawa Barat Peristiwa
Home / Peristiwa / Unggah Meme Jokowi-Prabowo Berciuman, Mahasiswi ITB Diciduk Bareskrim

Unggah Meme Jokowi-Prabowo Berciuman, Mahasiswi ITB Diciduk Bareskrim

Foto—Mahasiswi ITB yang ditangkap beserta meme yang ia buat. (Sumber: X)

Jakarta, Ekspresi Indonesia—Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan berinisial SSS setelah mengunggah gambar manipulatif menyerupai Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo dalam posisi seolah-olah tengah berciuman. Penangkapan ini menjadi sorotan publik lantaran sosok yang diamankan disebut-sebut berasal dari kalangan akademisi.

Kabar mengenai penangkapan tersebut pertama kali mencuat di media sosial X melalui unggahan akun @MurtadhaOne1. Akun itu menyatakan bahwa aparat menindak SSS karena menyebarkan foto hasil rekayasa digital yang dinilai merusak citra pejabat negara. Unggahan serupa juga muncul dari akun @bengkeldodo yang menampilkan foto seorang perempuan yang diklaim sebagai mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (ITB), bersamaan dengan tangkapan gambar meme yang beredar luas.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial SSS terkait unggahan tersebut. Namun, ia tidak memberikan konfirmasi mengenai keterkaitan SSS dengan institusi pendidikan manapun, termasuk ITB.

“Benar bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan saat ini tengah menjalani proses hukum,” ujar Trunoyudo melalui pesan singkat pada Jumat, 9 Mei.

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terkait Kasus Nikel

Pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci proses penangkapan maupun lokasi kejadian. Meski demikian, SSS diduga kuat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1), serta atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35.

Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai distribusi konten elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi informasi elektronik dengan tujuan merugikan pihak lain. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi ancaman pidana penjara dan denda yang tidak ringan.

(Damar L.R.)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Oase menyuguhkan tulisan sebagai bahan renungan keseharian kita

Imsakiyah Ramadhan 2025

KOTA JAKARTA, DKI JAKARTA - Sabtu, 18/04/2026
Imsak 04:28
subuh 04:38
dzuhur 11:56
ashar 15:14
maghrib 17:54
isya 19:03

Berita Populer







Berita Terhangat








×
×