Foto—Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, di Gedunf PPATK, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025. (Sumber: Antara/Rio Feisal)
Jakarta, Ekspresi Indonesia— Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap alasan di balik kebijakan pemblokiran rekening yang telah lama tidak aktif atau dormant. Langkah ini, menurut lembaga tersebut, merupakan bentuk perlindungan terhadap sistem keuangan nasional serta upaya pencegahan terhadap praktik pencucian uang yang berpotensi merugikan masyarakat.
PPATK menjelaskan bahwa rekening yang tidak menunjukkan aktivitas dalam jangka waktu tertentu sangat rawan disalahgunakan pihak-pihak tak bertanggung jawab, termasuk untuk transaksi ilegal. Oleh karena itu, mereka memberlakukan penghentian sementara terhadap sejumlah rekening yang masuk kategori dormant, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Melalui pernyataan resmi di akun Instagram mereka pada Jumat, 25 Juli 2025, PPATK menyebut bahwa kebijakan pemblokiran dilakukan berdasarkan data perbankan per Februari 2025, dan mulai berlaku efektif sejak 15 Mei 2025. Dalam temuan mereka, terdapat lebih dari 140 ribu rekening yang tidak digunakan lebih dari satu dekade, dengan total dana tersimpan mencapai Rp428,61 miliar.
Kendati demikian, PPATK tidak merinci jumlah rekening dormant yang telah diblokir. Mereka menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman selama proses pembekuan berlangsung.
Untuk menampung keberatan, PPATK membuka mekanisme pengajuan melalui formulir daring di tautan bit.l/FormHensem. Setelah formulir diisi, proses telaah dan pendalaman data akan dilakukan bersama pihak perbankan, dengan estimasi waktu maksimal lima hari kerja. Namun, waktu tersebut dapat diperpanjang hingga 15 hari tergantung kelengkapan dokumen yang diserahkan nasabah.
Jika dalam evaluasi tidak ditemukan indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan, maka rekening nasabah akan kembali diaktifkan. Nasabah juga dapat mengecek status rekening melalui layanan mobile banking, ATM, atau langsung datang ke kantor cabang bank masing-masing.
Menanggapi isu yang menyebut rekening nonaktif selama tiga bulan akan otomatis diblokir, PPATK meluruskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. Menurut Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, ketentuan tiga bulan hanya berlaku bagi rekening yang dikategorikan sangat berisiko, seperti yang digunakan untuk judi daring kemudian ditinggalkan setelah dilakukan updating data oleh pihak bank.
Ia juga menambahkan bahwa definisi dormant tidak seragam di seluruh bank, karena ditentukan oleh profil nasabah dan parameter risiko masing-masing lembaga keuangan.
Selama tahun 2025, PPATK mencatat lebih dari 31 juta rekening yang telah dibekukan karena tidak digunakan lebih dari lima tahun, dengan total dana mencapai lebih dari Rp6 triliun. Meski demikian, Natsir menyebut pihaknya belum memiliki data pasti mengenai rekening dormant yang diblokir dengan masa dormansi di bawah lima tahun.
Di sisi lain, kebijakan ini menuai kritik. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Keadilan, Anton Hariyadi, menilai PPATK telah abai terhadap kondisi riil masyarakat. Ia menuturkan bahwa banyak dana dalam rekening dormant sesungguhnya disimpan untuk kebutuhan penting seperti biaya pendidikan, pembayaran semester kuliah, dana cadangan kesehatan, maupun keperluan darurat lainnya.
“Langkah ini mencederai semangat Presiden Prabowo yang ingin menjadikan rakyat Indonesia unggul di bidang pendidikan. Apa yang dilakukan PPATK justru mempermalukan presiden,” kata Anton saat dikonfirmasi dalam sela kegiatan seminar dan diskusi RUU KUHAP di Yogyakarta.
Menurutnya, PPATK seharusnya lebih fokus membekukan rekening-rekening berjumlah besar yang menimbulkan kecurigaan, bukan malah mengganggu dana simpanan rakyat kecil yang mungkin hanya tidak aktif karena alasan praktis.
(D.L.R.)



Comment