Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (Cuplikan layar dari Instagram @mediapolresngada)
Nusa Tenggara Timur, Ekspresi Indonesia—Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, telah mengguncang masyarakat Indonesia dan menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan. Pelaku, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres di Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur, dengan rentang usia korban yang sangat mengkhawatirkan, yaitu 3 tahun, 12 tahun, dan 14 tahun.
Tindak pidana yang dituduhkan kepada AKBP Fajar tidak hanya terbatas pada pencabulan, tetapi juga mencakup penyebaran video pencabulan ke situs porno luar negeri. Selain itu, pelaku juga terjerat dalam dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan dampak psikologis yang mendalam bagi para korban, yang kini mengalami trauma berat akibat perbuatan keji tersebut.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang telah mengambil langkah cepat dengan memberikan pendampingan kepada para korban. Seorang perwakilan dari DP3A menyatakan, “Korban dengan usia yang sangat muda, seperti 3 tahun, 11 tahun, atau 15 tahun, memerlukan pendampingan khusus agar bisa pulih dari trauma yang berpotensi membekas seumur hidup.” Pendampingan ini diharapkan dapat membantu anak-anak tersebut untuk mengatasi dampak psikologis yang ditimbulkan oleh pengalaman traumatis yang mereka alami.
Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan dari Australia, yang memicu penyelidikan oleh Polda NTT. Sejak 23 Januari 2025, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap pelaku. Kapolda NTT juga telah menunjuk pejabat sementara untuk menggantikan posisi AKBP Fajar, menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan mentolerir tindakan kriminal, terutama yang melibatkan anak-anak.
Reaksi dari masyarakat dan berbagai organisasi terkait sangatlah kuat. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan pencabulan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada. KPAI menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Selain itu, Padma Indonesia juga mengeluarkan pernyataan tegas yang menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah pelanggaran HAM yang tidak bisa dibiarkan.
Aktivis perempuan dan anak turut bersuara, mendesak Polri untuk memecat AKBP Fajar dari jabatannya dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Anggota DPR juga ikut mendesak agar pelaku dihukum maksimal, mencerminkan kepedulian legislatif terhadap perlindungan anak dan penegakan hukum yang adil.
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan di tingkat lokal, tetapi juga menarik perhatian nasional. Masyarakat luas berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang mereka butuhkan. Dengan adanya perhatian publik yang besar, diharapkan kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan perlindungan anak dan mendorong tindakan tegas terhadap pelanggaran hak anak di Indonesia.
Saat ini, kasus ini masih dalam proses hukum, dan semua pihak berharap agar keadilan dapat segera ditegakkan. Masyarakat menantikan langkah-langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa tindakan serupa tidak terulang di masa depan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di seluruh Indonesia.
(Damar L.R.)



Comment