Foto—Eko Prasetyo menyuarakan kritiknya terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). (Sumber: EkspresiIndonesia.com)
Jakarta, Ekspresi Indonesia—Kekhawatiran terhadap pelemahan hak-hak sipil kembali mencuat dalam diskusi seputar revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam sebuah seminar dan forum diskusi terbatas yang diselenggarakan oleh LBH Gema Keadilan di Yogyakarta, Eko Prasetyo menyuarakan kritiknya terhadap salah satu pasal dalam draf rancangan tersebut.
Dalam paparannya, Eko menyatakan bahwa seluruh warga negara berpotensi menjadi sasaran penangkapan dan penahanan tanpa batas waktu yang jelas. Menurutnya, kekosongan kepastian hukum ini dimungkinkan oleh bunyi Pasal 90 ayat (2) dalam draf RUU KUHAP yang menyebutkan bahwa “dalam hal tertentu, penangkapan dapat diperpanjang satu kali dua puluh empat jam lebih.”
Eko, yang merupakan aktivis dari Social Movement Institute (SMI), menilai bahwa praktik penangkapan awal selama ini kerap dijalankan tanpa kejelasan status hukum, tanpa pemberitahuan mengenai hak-hak dasar kepada individu yang ditangkap, serta tanpa pengawasan dari lembaga peradilan yang semestinya berperan sebagai pengendali proses hukum.
Ia menegaskan bahwa tanpa kontrol yudisial yang kuat, pembatasan terhadap kebebasan warga negara berisiko besar melenceng dari prinsip due process of law dan membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Kritik ini menjadi bagian dari diskursus yang berkembang di kalangan masyarakat sipil dan akademisi yang menyoroti urgensi revisi menyeluruh terhadap RUU KUHAP agar selaras dengan nilai-nilai keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
(D.L.R.)



Comment