Advertisement
Daerah Hukum Kalimantan Tengah Peristiwa Politik
Home / Politik / Dua Paslon Didiskualifikasi, MK Bongkar Skandal Politik Uang Pilkada Barito Utara

Dua Paslon Didiskualifikasi, MK Bongkar Skandal Politik Uang Pilkada Barito Utara

Foto—Kuasa hukum pihak pemohon hadir dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil pemilihan Bupati Barito Utara, yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025. (Sumber: mkri.id)

Jakarta, Ekspresi Indonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mencoret dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara dari kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 2024 setelah menemukan bukti pelanggaran berat berupa praktik politik uang. Putusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan amar perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Rabu, 14 Mei 2025, di Gedung 1 MK, Jakarta.

Dua pasangan yang didiskualifikasi adalah Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. Putusan ini merupakan kelanjutan dari sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang diajukan oleh pasangan Gogo-Helo pasca keputusan MK sebelumnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengungkap temuan menggemparkan terkait praktik suap dalam proses pemilihan ulang. Mahkamah menemukan bahwa pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya diduga melakukan pembelian suara hingga mencapai nilai fantastis Rp16 juta untuk satu orang pemilih. Salah satu saksi, Santi Parida Dewi, mengaku menerima total Rp64 juta untuk satu keluarga sebagai imbalan dukungan.

Tidak hanya itu, pasangan Gogo-Helo pun terbukti melakukan praktik serupa. Berdasarkan keterangan saksi Edy Rakhman, uang sebesar Rp19,5 juta diterima untuk satu keluarga, dengan janji keberangkatan umrah sebagai bagian dari iming-iming jika pasangan tersebut menang.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz Perkuat Sinergi dengan Jurnalis untuk Kawal Perubahan Jakarta

Mahkamah menyatakan terdapat pola hubungan yang sistematis dan terstruktur antara tim sukses dan pasangan calon, khususnya pasangan nomor urut dua. Pola pembagian uang dilakukan secara terencana melalui koordinator lapangan kepada pemilih yang namanya sudah dicatat sebelumnya. Fakta ini diperkuat dengan kesaksian para penerima maupun pelaku distribusi uang.

Lebih lanjut, Mahkamah menilai bahwa praktik politik uang ini berdampak signifikan terhadap hasil pemungutan suara ulang, terutama di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. Walau tidak seluruh nama penerima terbukti dalam persidangan, Mahkamah berkesimpulan bahwa secara logis dan dalam batas penalaran yang wajar, praktik pembelian suara oleh kedua pasangan calon dapat diyakini kebenarannya.

Dengan dasar temuan tersebut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menggelar pemungutan suara ulang paling lambat 90 hari sejak putusan dibacakan. Pemilihan ulang akan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebagaimana saat PSU sebelumnya pada 27 November 2024. Pemilu ulang ini hanya boleh diikuti oleh pasangan calon baru yang diusulkan partai atau gabungan partai politik pengusung.

MK juga menegaskan bahwa hasil pemungutan suara ulang nantinya tidak perlu dilaporkan kembali ke Mahkamah.

 

Politik Uang Tak Lagi Tunai, Saatnya Regulasi Kejar Modus ‘Serangan Fajar’ Digital

(D.L.R.)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Oase menyuguhkan tulisan sebagai bahan renungan keseharian kita

Imsakiyah Ramadhan 2025

KOTA JAKARTA, DKI JAKARTA - Senin, 01/06/2026
Imsak 04:26
subuh 04:36
dzuhur 11:54
ashar 15:15
maghrib 17:47
isya 19:01

Berita Populer







Berita Terhangat








×
×