Foto—Peresmian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Keadilan di bentuk pada tahun 2024. (Sumber: Sindo News)
Jakarta, Ekspresi Indonesia—Lembaga Bantuan Hukum Gema Keadilan (LBH GK) meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap wisatawan asing yang diduga memiliki keterkaitan dengan Israel Defense Forces (IDF) selama berada di Indonesia.
Desakan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap keberadaan sejumlah warga negara asing yang disebut memiliki latar belakang atau hubungan dengan institusi militer Israel. LBH GK menilai pemerintah perlu memastikan setiap warga negara asing yang masuk dan melakukan aktivitas di Indonesia mematuhi ketentuan hukum serta tidak menimbulkan persoalan yang berkaitan dengan kepentingan keamanan maupun ketertiban umum.
LBH GK meminta pemerintah, khususnya instansi yang memiliki kewenangan dalam bidang keimigrasian, melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap informasi mengenai identitas dan latar belakang wisatawan asing yang menjadi sorotan.
Menurut LBH GK, pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari kewenangan negara untuk menjaga kepentingan nasional. Pemeriksaan tersebut, kata lembaga itu, perlu dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Isu mengenai wisatawan yang diduga memiliki keterkaitan dengan IDF sebelumnya menjadi perhatian setelah beredarnya sejumlah unggahan di media sosial. Informasi tersebut kemudian memunculkan desakan agar pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap aktivitas warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia.
LBH GK pada prinsipnya meminta pemerintah tidak mengabaikan informasi tersebut. Namun, setiap dugaan mengenai afiliasi seseorang dengan institusi militer asing tetap perlu diverifikasi oleh otoritas yang berwenang sebelum dijadikan dasar untuk mengambil tindakan hukum atau administratif.
Pengawasan terhadap orang asing juga perlu dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk hak setiap individu untuk memperoleh perlakuan yang sesuai dengan hukum.
Dengan adanya pemeriksaan dan verifikasi yang transparan, pemerintah diharapkan dapat memastikan bahwa keberadaan wisatawan asing di Indonesia tidak digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum atau kepentingan nasional.
(D.L.R.)



Comment