Jakarta, Sabtu 5 September 2024 – LBH Gema Keadilan menggelar diskusi daring untuk membahas RUU Perampasan Aset yang saat ini menjadi perhatian publik. Dengan tema _“RUU Perampasan Aset: Solusi Tuntas Kejahatan atau Bumerang Bagi Hak Warga?”_, kegiatan ini bertujuan membuka ruang dialog kritis antara ahli hukum dan masyarakat sipil.
Hadir sebagai narasumber Haris Azhar, Wakil Ketua PERADI RBA, dan Mohamad Rozaq Ashari, Dosen serta Managing Partner MRA Lawfirm. Diskusi dipandu Teofilus, S.H., dan dikoordinir oleh Syam F. Eleuwarin selaku Ketua Panitia.
Kritik Terhadap Momentum Pembahasan
Haris Azhar menyoroti waktu kemunculan RUU ini yang dinilai kurang tepat dan kurang transparan.
_”RUU Perampasan Aset muncul secara tiba-tiba. Publik berhak bertanya, siapa yang paling diuntungkan dan apa urgensi sesungguhnya di balik pembahasan ini,”_ ungkap Haris.
Ia menekankan bahwa sebuah undang-undang tidak cukup hanya memiliki dasar hukum formal. Harus ada pijakan yang lebih dalam.
_”Penyusunan UU harus menjelaskan latar belakangnya secara filosofis, ideologis, dan sosiologis. Jangan hanya berhenti pada alasan yuridis. Hukum harus lahir dari realitas sosial dan nilai yang hidup di masyarakat,”_ jelasnya.
Menurut Haris, tanpa pondasi tersebut, RUU berisiko kehilangan legitimasi dan justru menimbulkan kecurigaan publik.
Cakupan 13 Tindak Pidana
Mohamad Rozaq Ashari menyoroti bahwa ruang lingkup RUU ini sudah jauh berkembang. Bukan hanya korupsi, tetapi juga berbagai bentuk kejahatan lain.
_”Kita harus hati-hati. Semangat memberantas kejahatan jangan sampai mengabaikan perlindungan HAM. Setiap pasal harus diuji agar tidak merugikan warga,”_ katanya.
Berdasarkan draf yang beredar, RUU Perampasan Aset akan menyasar 13 kategori tindak pidana, yaitu:
1. Korupsi
2. Penyuapan
3. Narkotika dan Psikotropika
4. Perdagangan Orang
5. Penyelundupan Manusia
6. Kejahatan Perbankan
7. Kejahatan Pasar Modal
8. Kejahatan Perasuransian
9. Kejahatan Perpajakan
10. Kejahatan Kehutanan
11. Kejahatan Lingkungan Hidup
12. Kejahatan Kelautan dan Perikanan
13. Pencucian Uang
Ia menilai perluasan ini menunjukkan negara ingin memotong mata rantai ekonomi kejahatan secara menyeluruh. Namun perluasan juga menuntut pengaturan yang sangat detail agar tidak disalahgunakan.
Efektif Tapi Harus Ada Rem
Kedua pembicara sepakat, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana memiliki sisi positif. Instrumen ini bisa mempercepat pemulihan aset negara, memberi efek jera, dan mempersulit pelaku menikmati hasil kejahatan.
Namun risikonya juga nyata. Jika norma-normanya tidak jelas, dapat terjadi pelanggaran terhadap hak milik, hak atas pembelaan, dan asas praduga tidak bersalah.
_”Pemberantasan korupsi wajib dilakukan. Tapi caranya harus tetap beradab dan sesuai konstitusi. Jangan sampai negara yang seharusnya melindungi, justru menjadi sumber ketidakadilan baru,”_ tegas Haris Azhar.
Mohamad Rozaq menambahkan pentingnya pelibatan publik.
_”RUU ini harus dibahas secara terbuka. Ada uji publik, kajian dampak HAM, dan masukan dari akademisi. Itu wajib agar hasilnya tidak bias dan bisa diterima masyarakat,”_ ujarnya.
Penutup
Syam F. Eleuwarin menyampaikan bahwa LBH Gema Keadilan akan terus mengawal pembahasan RUU ini.
_”Kami mendukung upaya pemberantasan kejahatan. Tapi kami juga berkewajiban memastikan hukum ditegakkan dengan cara yang adil. Diskusi ini adalah bagian dari komitmen kami untuk itu,”_ tutupnya.
Tentang LBH Gema Keadilan
LBH Gema Keadilan adalah lembaga bantuan hukum yang fokus pada pendampingan hukum, advokasi kebijakan, dan penguatan HAM. Dengan semboyan “Bantuan Hukum untuk Semua”, LBH Gema Keadilan berupaya memastikan keadilan dapat diakses oleh seluruh warga negara tanpa kecuali.



Comment