Advertisement
Hukum Politik
Home / Politik / Diskusi Publik: RUU Perampasan Aset, Antara Kebutuhan Pemberantasan dan Jaminan Hak Konstitusional

Diskusi Publik: RUU Perampasan Aset, Antara Kebutuhan Pemberantasan dan Jaminan Hak Konstitusional

Jakarta, Sabtu 5 September 2024 – LBH Gema Keadilan menggelar diskusi daring untuk membahas RUU Perampasan Aset yang saat ini menjadi perhatian publik. Dengan tema _“RUU Perampasan Aset: Solusi Tuntas Kejahatan atau Bumerang Bagi Hak Warga?”_, kegiatan ini bertujuan membuka ruang dialog kritis antara ahli hukum dan masyarakat sipil.

Hadir sebagai narasumber Haris Azhar, Wakil Ketua PERADI RBA, dan Mohamad Rozaq Ashari, Dosen serta Managing Partner MRA Lawfirm. Diskusi dipandu Teofilus, S.H., dan dikoordinir oleh Syam F. Eleuwarin selaku Ketua Panitia.

Kritik Terhadap Momentum Pembahasan

Haris Azhar menyoroti waktu kemunculan RUU ini yang dinilai kurang tepat dan kurang transparan.

_”RUU Perampasan Aset muncul secara tiba-tiba. Publik berhak bertanya, siapa yang paling diuntungkan dan apa urgensi sesungguhnya di balik pembahasan ini,”_ ungkap Haris.

PENERAPAN DESIL DTSEN JANGAN SAMPAI MENYULITKAN MASYARAKAT PENERIMA MANFAAT

Ia menekankan bahwa sebuah undang-undang tidak cukup hanya memiliki dasar hukum formal. Harus ada pijakan yang lebih dalam.

_”Penyusunan UU harus menjelaskan latar belakangnya secara filosofis, ideologis, dan sosiologis. Jangan hanya berhenti pada alasan yuridis. Hukum harus lahir dari realitas sosial dan nilai yang hidup di masyarakat,”_ jelasnya.

Menurut Haris, tanpa pondasi tersebut, RUU berisiko kehilangan legitimasi dan justru menimbulkan kecurigaan publik.

Cakupan 13 Tindak Pidana

Mohamad Rozaq Ashari menyoroti bahwa ruang lingkup RUU ini sudah jauh berkembang. Bukan hanya korupsi, tetapi juga berbagai bentuk kejahatan lain.

Target Pemilu 2029, PKS Ungkap Pentingnya Kekuatan Komunikasi Digital

_”Kita harus hati-hati. Semangat memberantas kejahatan jangan sampai mengabaikan perlindungan HAM. Setiap pasal harus diuji agar tidak merugikan warga,”_ katanya.

Berdasarkan draf yang beredar, RUU Perampasan Aset akan menyasar 13 kategori tindak pidana, yaitu:

1. Korupsi

2. Penyuapan

3. Narkotika dan Psikotropika

LBH Gema Keadilan Desak Polda Metro Jaya Usut Kematian Warga di Pejompongan, Tangkap Pelaku

4. Perdagangan Orang

5. Penyelundupan Manusia

6. Kejahatan Perbankan

7. Kejahatan Pasar Modal 

8. Kejahatan Perasuransian 

9. Kejahatan Perpajakan  

10. Kejahatan Kehutanan  

11. Kejahatan Lingkungan Hidup 

12. Kejahatan Kelautan dan Perikanan

13. Pencucian Uang

 

Ia menilai perluasan ini menunjukkan negara ingin memotong mata rantai ekonomi kejahatan secara menyeluruh. Namun perluasan juga menuntut pengaturan yang sangat detail agar tidak disalahgunakan.

Efektif Tapi Harus Ada Rem

Kedua pembicara sepakat, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana memiliki sisi positif. Instrumen ini bisa mempercepat pemulihan aset negara, memberi efek jera, dan mempersulit pelaku menikmati hasil kejahatan.

Namun risikonya juga nyata. Jika norma-normanya tidak jelas, dapat terjadi pelanggaran terhadap hak milik, hak atas pembelaan, dan asas praduga tidak bersalah.

_”Pemberantasan korupsi wajib dilakukan. Tapi caranya harus tetap beradab dan sesuai konstitusi. Jangan sampai negara yang seharusnya melindungi, justru menjadi sumber ketidakadilan baru,”_ tegas Haris Azhar.

Mohamad Rozaq menambahkan pentingnya pelibatan publik.

_”RUU ini harus dibahas secara terbuka. Ada uji publik, kajian dampak HAM, dan masukan dari akademisi. Itu wajib agar hasilnya tidak bias dan bisa diterima masyarakat,”_ ujarnya.

Penutup

Syam F. Eleuwarin menyampaikan bahwa LBH Gema Keadilan akan terus mengawal pembahasan RUU ini.

_”Kami mendukung upaya pemberantasan kejahatan. Tapi kami juga berkewajiban memastikan hukum ditegakkan dengan cara yang adil. Diskusi ini adalah bagian dari komitmen kami untuk itu,”_ tutupnya.

Tentang LBH Gema Keadilan

LBH Gema Keadilan adalah lembaga bantuan hukum yang fokus pada pendampingan hukum, advokasi kebijakan, dan penguatan HAM. Dengan semboyan “Bantuan Hukum untuk Semua”, LBH Gema Keadilan berupaya memastikan keadilan dapat diakses oleh seluruh warga negara tanpa kecuali.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Oase menyuguhkan tulisan sebagai bahan renungan keseharian kita

Imsakiyah Ramadhan 2025

KOTA JAKARTA, DKI JAKARTA - Minggu, 06/09/2026
Imsak 04:26
subuh 04:36
dzuhur 11:55
ashar 15:11
maghrib 17:55
isya 19:04

Berita Populer







Berita Terhangat








×
×