Jakarta — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Keadilan melayangkan protes keras atas dugaan kekerasan yang dialami seorang pedagang es gabus oleh oknum aparat di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. LBH menegaskan, penyelesaian kasus ini tidak dapat berhenti pada permintaan maaf semata.
Korban mengaku mengalami tindakan represif berupa pemukulan, tendangan menggunakan sepatu boots, hingga perlakuan tidak manusiawi terhadap dagangannya. Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku trauma dan takut kembali berjualan.
Juru Bicara LBH Gema Keadilan, Sanju Bayu Mustika, menilai tindakan tersebut mengandung unsur pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi manusia.
“Permintaan maaf tidak menghapus dugaan tindak pidana. Jika benar terjadi pemukulan dan intimidasi, maka itu adalah bentuk kekerasan yang melanggar hukum pidana sekaligus mencederai prinsip perlindungan HAM. Negara tidak boleh kalah oleh arogansi aparat di lapangan,” tegas Sanju dalam keterangannya.
Sanju menambahkan, aparat penegak hukum seharusnya menjunjung tinggi asas due process of law, bukan bertindak sewenang-wenang terhadap warga sipil, terlebih pedagang kecil yang sedang mencari nafkah.
“Tidak ada dasar hukum yang membenarkan pemukulan terhadap warga sipil. Permintaan maaf tanpa proses hukum hanya akan memperkuat budaya impunitas dan membuka ruang kekerasan serupa terulang kembali,” ujarnya.
LBH Gema Keadilan mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh, transparan, dan akuntabel terhadap oknum aparat yang terlibat, baik melalui mekanisme internal maupun proses hukum pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Selain itu, LBH menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban guna memastikan pemulihan hak, perlindungan, serta jaminan non-pengulangan.
“Penegakan hukum harus hadir untuk melindungi rakyat kecil, bukan justru menakut-nakuti mereka. Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka keadilan kehilangan maknanya,” pungkas Sanju.(*)



Comment