Advertisement
DIY Yogyakarta Hukum Nasional Pendidikan Peristiwa Politik
Home / Politik / Seminar RUU KUHAP, Deni Wahyudi: “RUU KUHAP Mungkinkan Penyadapan yang Semena-Mena”

Seminar RUU KUHAP, Deni Wahyudi: “RUU KUHAP Mungkinkan Penyadapan yang Semena-Mena”

Foto—Deni Wahyudi menyampaikan keprihatinannya terhadap sejumlah ketentuan dalam draf RUU KUHAP pada forum diskusi terbatas (FGD) yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Keadilan pada Rabu, 30 Juli 2025 di Yogyakarta. (Sumber: Ekspresiindonesia.com)

Jakarta, Ekspresi Indonesia—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Keadilan kembali menggelar rangkaian seminar dan forum diskusi terbatas (FGD) terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Agenda keempat ini diselenggarakan di Yogyakarta, pada Rabu, 30 Juli 2025, setelah sebelumnya berlangsung di Jakarta, Surabaya, dan Bandung. Kegiatan tersebut menjadi penutup dari rangkaian diskusi nasional yang telah digelar secara berurutan di tiga kota besar.

Dalam forum tersebut, Deni Wahyudi menyampaikan keprihatinannya terhadap sejumlah ketentuan dalam draf RUU KUHAP, terutama terkait penyadapan. Ia menyoroti Pasal 125 yang memuat pengaturan mengenai kewenangan penyadapan, namun tanpa disertai penjelasan yang memadai tentang mekanisme pengawasan.

“Pasal tersebut memang mengatur soal penyadapan, tetapi tidak menyebutkan secara rinci mengenai bentuk dan sistem pengawasannya. Ini berpotensi melanggar hak privasi warga negara dan bertentangan dengan prinsip legalitas dalam sistem hukum,” ujar Deni.

Menurutnya, penyadapan yang dilakukan tanpa batas dan tanpa kontrol hukum yang ketat dapat menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa tindakan penyadapan seharusnya hanya dapat dilakukan setelah adanya izin dari hakim, serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Abdul Aziz Kunjungi Korban Kebakaran Palmerah, Salurkan Bantuan dan Imbau Warga Waspada

Deni juga menambahkan bahwa seluruh masukan dari rangkaian seminar dan diskusi tersebut akan dirumuskan menjadi satu laporan dan disampaikan kepada DPR RI pada masa pembukaan reses pertengahan Agustus mendatang.

 

(D.L.R.)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Oase menyuguhkan tulisan sebagai bahan renungan keseharian kita

Imsakiyah Ramadhan 2025

KOTA JAKARTA, DKI JAKARTA - Jumat, 10/07/2026
Imsak 04:34
subuh 04:44
dzuhur 12:02
ashar 15:23
maghrib 17:55
isya 19:08

Berita Populer







Berita Terhangat








×
×