Artis Nikita Mirzani kembali terjerat kasus hukum. Pada Selasa, 4 Maret 2025, ia ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, seorang pengusaha produk perawatan kulit.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Dalam laporannya, Reza menyebutkan bahwa Nikita Mirzani terlibat dalam pemerasan, pengancaman, dan bahkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Setelah menjalani pemeriksaan, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan lebih lanjut.
Nikita Mirzani diduga telah memeras Reza Gladys dengan jumlah yang mencapai miliaran rupiah. Salah satu bukti yang mencuat adalah adanya transfer uang sebesar 4 miliar rupiah yang diduga terkait dengan kasus ini.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari barang digital seperti flashdisk dan handphone, serta hasil ekstraksi data digital yang akan digunakan dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga memanggil lima ahli untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang telah terkumpul. Penahanan ini bertujuan untuk memperlancar jalannya penyidikan.
Keluarga Nikita Mirzani, melalui putrinya, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolda Metro Jaya, berharap agar sang ibu bisa mendapatkan keringanan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Kasus ini masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian, dan perkembangan lebih lanjut akan segera diumumkan. (Damar L.R)



Comment