Advertisement
Opini
Home / Opini / Negara Indonesia sebagai rechtsstaat menempatkan konstitusi sebagai hukum

Negara Indonesia sebagai rechtsstaat menempatkan konstitusi sebagai hukum

Foto: Fauziah Kauri Muhajir Mahasiswi FH Universitas Diponegoro Semarang
Fauziah Kauri Muhajir Mahasiswi FH Universitas Diponegoro Semarang

Oleh : Fauziah Kauri Muhajir

Mahkamah Konstitusi (MK), melalui kewenangannya melakukan judicial review, berfungsi sebagai the guardian of constitution. Putusan MK bersifat final dan binding (mengikat) yang berarti sejak dibacakan putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap dan harus dipatuhi oleh seluruh lembaga negara, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Berdasarkan pada pasal 30 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, kepolisian merupakan lembaga penegak hukum yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban dan penegakan hukum yang diwajibkan untuk memisahkan fungsi sebagai penjaga keamanan dan peran administratif sipil untuk menghindari adanya dwifungsi.

Pada 13 November 2025 dalam pertimbangan hukumnya (ratio decidendi) Mahkamah Konstitusi membacakan putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anggota polri aktif tidak boleh menduduki jabatan diluar institusi polri tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. MK membatalkan norma yang sebelumnya memberikan celah bagi penugasan anggota aktif di Kementrian dan Lembaga non-keamanan untuk menjaga netralitas dan profesionalisme institusi sesuai amanat reformasi. MK berpendapat bahwa spesialisasi fungsi polri adalah pada bidang keamanan dan penegakan hukum, sehingga ekspansi ke ranah jabatan sipil berpotensi mendistorsi profesionalisme institusi dan merusak sistem meritokrasi birokrasi sipil.

Kemudian pasca dibacakannya putusan MK tersebut, polri menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penuggasan Anggota Kepolisian diluar struktur organisasi, namun peraturan ini memuat norma-norma yang secara dimetral berlawanan dengan substansi putusan MK.

Berdasarkan latar belakang tersebut, analisis hukum terhadap Perpol No 10 Tahun 2025 perlu dilakukan guna memastikan sinkronisasi regulasi internal polri dengan tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi, serta relevansinya dengan semangat dan tujuan reformasi polri untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan dan menjaga integritas konstitusi.

DUALISME OTORISASI DAN KETIDAKPASTIAN HUKUM ATAS TUMPANG TINDIH TANAH DI DALAM KAWASAN HUTAN

Ditinjau dari kerangka hukum tata negara, Integrasi sistem hukum di Indonesia berpijak pada prinsip tata urutan perundang-undangan yang mengharuskan setiap aturan teknis bersumber pada norma yang lebih tinggi. Peraturan Kepolisian (perpol) memiliki posisi sebagai peraturan kebijakan (beleidregel) yang derajat hukumnya berada di bawah Undang-Undang sebagaimana dikonstruksikan oleh Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 (jo, Undang-Undang No 13 Tahun 2022). Perpol bersifat delegatif dan administatif yang di mana daya ikatnya bersumber dari mandat aturan yang lebih tinggi sehingga tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi. Selain itu, perpol juga wajib tunduk pada putusan MK Nomor 114 Tahun 2025 yang bersifat final dan binding karena putusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan UUD NRI Tahun 1945. Namun apabila substansi perpol mengandung pengaturan yang bertentangan dengan konstitusi, undang-undang, atau putusan MK, maka secara hukum akan menempatkan peraturan tersebut dalam kondisi cacat secara yurisdis.

Tindakan pejabat publik yang secara sengaja menghindari, mengakali, atau bahkan mengubah substansi putusan MK dapat dikategorikan sebagai constitual disobedience (Pembangkangan konstitusional) karena putusan MK seharusnya dijadikan sebagai rujukan mutlak dalam penyusunan regulasi dibawahnya. Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memperluas daftar jabatan sipil yang dapat ditempati oleh anggota polri aktif hingga mencakup 17 posisi strategis. Secara substansi, kebijakan tersebut mengikis batas kelembagaan yang tegas antara fungsi kepolisian sebagai penegak hukum dan keamanan dengan fungsi birokrasi sipil yang bersifat administratif dan pelayanan publik, kemudian beresiko menghidupkan kembali praktik dwifungsi dalam format baru yang secara historis telah ditinggalkan demi semangat reformasi.

Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya pada pasal 28 ayat (3) terdapat penegasan bahwa identitas institusi polri harus tetap berada dalam koridor profesionalisme kepolisian yaitu menetapkan syarat mutlak bahwa anggota polri hanya diperbolehkan mengemban jabatan di luar struktur kepolisian apabila telah menyatakan pengunduran diri atau relah memasuki masa pensiun. Fenomena ini secara doktinal dianggap sebagai constitutional backsliding (kemunduran demokrasi) meskipun menggunakan instrument hukum formal yang tampak sah tetapi secara substantive melemahkan nilai-nilai dasar konstitusi.

Implikasi dari kondisi tersebut adalah ancaman terhadap netralitas birokrasi serta mekanisme checks and balances dalam sistem pemerintahan. Hal ini memicu beberapa risiko sistemik yaitu potensi konflik kepentingan, bias dalam mengambil keputusan, masuknya struktur komando kepolisian ke dalam birokrasi sipil dapat merusak indepedensi aparatur sipil negara dan melemahnya pengawasan karena birokrasi sipil berada di bawah pengaruh struktural keamanan.

Solusi fundamental atas persoalan ini harus dimulai dengan pengembalian marwah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 28 ayat (3), secara eksplisit ditegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar lingkungan kepolisian setelah menyatakan pengunduran diri atau memasuki masa pensiun. Ketentuan ini merupakan prinsip fundamental yang lahir dari koreksi historis untuk mencegah dominasi aparat bersenjata dalam ranah publik. Oleh karena itu, solusi administratif pertama adalah dengan mewajibkan setiap anggota Polri yang akan menduduki posisi strategis di kementerian/lembaga untuk mematuhi syarat pengunduran diri tersebut guna menghindari konflik kepentingan dan menjamin netralitas birokrasi.

Limbah Pestisida Cemari Sungai Cisadane, KLHK Selidiki Dugaan Kelalaian Gudang B3 di Tangerang

Secara yuridis, langkah solutif selanjutnya adalah melalui jalur litigasi konstitusional berupa uji materi (judicial review) terhadap Perkap Nomor 10 Tahun 2025. Dalam perspektif teori hukum, tindakan pejabat publik yang menyiasati atau mendistorsi substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dikategorikan sebagai pembangkangan terhadap konstitusi (constitutional disobedience). Perkap tersebut dianggap cacat secara hukum karena melanggar asas lex superior derogat legi inferior, di mana peraturan yang lebih rendah tidak boleh menyimpangi atau meniadakan ketentuan undang-undang yang lebih tinggi. Dengan demikian, Mahkamah Agung harus mengambil peran untuk membatalkan norma dalam Perkap tersebut agar selaras kembali dengan UU Kepolisian dan putusan MK.

Selain jalur hukum, penguatan fungsi pengawasan dari lembaga legislatif dan lembaga independen seperti Ombudsman menjadi sangat krusial. DPR RI perlu memastikan bahwa tidak ada regulasi internal instansi keamanan yang melampaui kewenangan undang-undang atau mengintervensi struktur komando ke dalam birokrasi sipil yang netral. Hal ini penting untuk mencegah ketimpangan relasi kuasa antarlembaga negara dan memastikan bahwa pengambilan keputusan birokratis tetap berada pada jalur supremasi sipil.

Solusi atas polemik ini tidak bisa hanya bersifat parsial, melainkan harus berupa komitmen total untuk menegakkan supremasi konstitusi dan menjaga fondasi reformasi 1998. Menghapuskan pasal-pasal bermasalah dalam Perkap Nomor 10 Tahun 2025 dan memperketat pengawasan terhadap penempatan personel kepolisian di sektor sipil adalah harga mati untuk menjaga profesionalisme Polri sekaligus menyelamatkan demokrasi konstitusional Indonesia dari ancaman otoritarianisme yang terselubung dalam regulasi formal.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Oase menyuguhkan tulisan sebagai bahan renungan keseharian kita

Imsakiyah Ramadhan 2025

KOTA JAKARTA, DKI JAKARTA - Sabtu, 14/02/2026
Imsak 04:30
subuh 04:40
dzuhur 12:10
ashar 15:23
maghrib 18:19
isya 19:30

Berita Populer







Berita Terhangat








×
×