Dari 26 perkara yang dikabulkan, mayoritas putusan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah terkait untuk mengadakan pemungutan suara ulang (PSU). Selain itu, MK juga mengeluarkan keputusan yang mengharuskan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang pada hasil perolehan suara di Kabupaten Puncak Jaya (Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025) dan perbaikan penulisan keputusan KPU Kabupaten Jayapura mengenai hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025).
Beberapa perkara yang memerintahkan diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) antara lain adalah perkara di Kabupaten Pasaman, Mahakam Ulu, Boven Digoel, Barito Utara, Tasikmalaya, Magetan, Buru, Papua, Banjarbaru, Empat Lawang, dan Bangka Barat. Dalam hal ini, MK memberikan keputusan untuk memastikan hasil pemilihan di daerah-daerah tersebut lebih akurat dan adil.
Namun, untuk sembilan perkara yang ditolak, MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan, termasuk perkara yang melibatkan Kabupaten Pasaman Barat, Jeneponto, Mandailing Natal, Berau, Aceh Timur, dan Lamandau. Sementara itu, terdapat lima perkara yang tidak diterima oleh MK, seperti yang diajukan untuk Kabupaten Mimika, Halmahera Utara, Papua Pegunungan, Belu, dan Pamekasan.
Sebagai bagian dari proses transparansi dan akuntabilitas, hasil sidang putusan dapat diakses oleh masyarakat melalui kanal resmi Mahkamah Konstitusi di YouTube dan di laman mkri.id untuk mendapatkan salinan lengkap dari masing-masing putusan.
Berikut adalah daftar rinci 24 perkara yang diputuskan untuk diadakannya Pemungutan Suara Ulang:
- Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Pasaman
- Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Mahakam Ulu
- Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Boven Digoel
- Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Barito Utara
- Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Tasikmalaya
- Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Magetan
- Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Buru
- Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Provinsi Papua
- Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru
- Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Empat Lawang
- Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Bangka Barat
- Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Serang
- Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Pesawaran
- Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Kutai Kartanegara
- Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Sabang
- Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Kepulauan Talaud
- Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Banggai
- Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Gorontalo Utara
- Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Bungo
- Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Bengkulu Selatan
- Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Palopo
- Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Parigi Moutong
- Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Siak
- Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Pulau Taliabu
Sementara itu, MK memutuskan untuk menolak permohonan dalam 9 perkara berikut:
- Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Pasaman Barat
- Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Puncak
- Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Jeneponto
- Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Mandailing Natal
- Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Berau
- Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Provinsi Bangka Belitung
- Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Aceh Timur
- Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Lamandau
- Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII
(Damar Lazuardi Ramadhan)



Comment