*Kejagung Geledah Tempat Blending Pertamax di Cilegon berikut Rumah Milik Riza Chalid*
Jakarta, Kejaksaan Agung terus melakukan pengusutan terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018-2023. Kali ini institusi penegak hukum tersebut menggeledah lokasi yang diduga menjadi tempat blending Pertamax di Cilegon, Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menerangkan penyidik telah melakukan penggeledahan ke PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten. Di sana merupakan tempat penampungan minyak impor.
“Dalam kasus ini, perusahaan tersebut terlibat dalam melakukan pencampuran bahan bakar minyak,” ujarnya di Kompleks Kejagung, Kamis (27/2/2025).
Harli menjelaskan bahwa blending minyak hanya boleh dilakukan oleh pemerintah melalui PT Kilang Minyak Internasional. Tapi dalam kasus ini pencampuran dilakukan oleh perusahaan swasta.
“Disitu kesalahannya. Negara jadi dirugikan, karena mengeluarkan uang untuk membayar minyak dengan kualitas RON 92, sedangkan minyak yang dibeli RON 90 kemudian diblending,” jelas Harli.
Selain di OTM, ia menjelaskan bahwa penyidik juga telah menggeledah sebuah rumah di bilangan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Ketika awak media menanyakan apakah rumah tersebut milik Muhammad Riza Chalid, ia mengonfirmasinya.
Seperti yang telah diinformasikan, putra dari Riza Chalid bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak.
Ia menyampaikan bahwa penyidik juga sudah menggeledah rumah milik Riza Chalid di Jalan Jenggala 2, Jakarta Selatan, yang diduga dijadikan kantor.
“Disana masih dilakukan penggeledahan lanjutan oleh penyidik. Setidaknya ada 144 bundel berkas dokumen ditemukan,” ujar Harli.
Barang bukti yang telah diamankan tersebut, kata Harli akan didalami oleh penyidik guna mengungkap kasus korupsi ini.
“Tentu akan di cek. Apakah ada keterkaitan dengan perkara ini atau tidak. Karena dari beberapa keterangan informasi, barang-barang yang dibutuhkan oleh penyidik berada di tempat tersebut. Sehingga, penyidik harus dengan secara tepat melakukan penelusuran terhadap data, informasi, dan dokumen yang diperlukan,” jelasnya. (M.R)



Comment