Foto—Wakil koordinator komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan, Andrie Yunus disiram dengan air keras. (Sumber: Koleksi KontraS)
Jakarta, Ekspresi Indonesia—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Keadilan mengecam keras tindakan kekerasan berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Peristiwa tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan kerja-kerja advokasi hak asasi manusia di Indonesia.
Direktur LBH Gema Keadilan Anton Haryadi menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden yang menyebabkan korban mengalami luka bakar serius pada beberapa bagian tubuh. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merupakan bentuk intimidasi terhadap individu yang aktif memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan keadilan.
“Serangan terhadap pembela hak asasi manusia merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan supremasi hukum. Negara tidak boleh membiarkan tindakan kekerasan semacam ini terjadi tanpa pertanggungjawaban hukum,” ujar Anton dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3/2026).
LBH Gema Keadilan menyebut peristiwa tersebut terjadi setelah korban melakukan aktivitas diskusi publik terkait isu penegakan hukum. Dalam kejadian itu, korban diserang oleh orang tidak dikenal yang menyiramkan cairan berbahaya hingga menyebabkan luka bakar serius.
Menurut LBH Gema Keadilan, tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap pembela HAM yang selama ini aktif dalam advokasi dan pengawasan terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Secara hukum, kata Anton, setiap orang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Karena itu, LBH Gema Keadilan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut serta mengungkap pelaku dan motif di balik serangan tersebut secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, LBH Gema Keadilan juga meminta negara memberikan perlindungan maksimal serta pemulihan bagi korban, sekaligus memastikan keamanan bagi seluruh pembela HAM dan masyarakat sipil yang terlibat dalam kerja-kerja advokasi.
“Negara harus hadir secara tegas untuk memastikan setiap bentuk kekerasan terhadap pembela HAM tidak dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum,” kata Anton.
LBH Gema Keadilan menegaskan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi serta memastikan supremasi hukum tetap berjalan di Indonesia.
(D.L.R.)



Comment