Advertisement
Opini
Home / Opini / Pilkada Dipilih DPRD: Kemunduran Demokrasi atau Alternatif Tata Pemerintahan

Pilkada Dipilih DPRD: Kemunduran Demokrasi atau Alternatif Tata Pemerintahan

Teofilus Suherman Mahasiswa FH Universitas Diponegoro Semarang
Teofilus Suherman Mahasiswa FH Universitas Diponegoro Semarang

Oleh Teofilus Suherman.

Indonesia secara konstitusional menganut prinsip negara demokrasi sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ketentuan ini menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan negara, sekaligus mewajibkan seluruh proses pembentukan dan pelaksanaan kebijakan publik untuk tunduk pada prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. Demokrasi dalam kerangka konstitusi Indonesia tidak semata dimaknai sebagai prosedur elektoral, melainkan sebagai sistem pemerintahan yang menjamin keterlibatan rakyat secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan negara.

Namun, dalam praktik ketatanegaraan kontemporer, demokrasi Indonesia tengah berada dalam fase krusial yang ditandai oleh melemahnya partisipasi publik, menguatnya dominasi elite, serta normalisasi praktik legislasi yang minim transparansi. Kekuasaan negara kerap dijalankan tidak hanya melalui mekanisme elektoral, tetapi juga melalui instrumen hukum yang secara formal sah namun secara substantif menyingkirkan kontrol rakyat. Distorsi ini memperlihatkan adanya jarak antara demokrasi normatif sebagaimana diidealkan oleh UUD 1945 dan demokrasi empiris yang berlangsung dalam praktik politik-hukum sehari-hari. Fenomena tersebut semakin nyata dalam dinamika politik dan hukum Indonesia, di mana batas antara pemerintah dan rakyat semakin mengabur (Suhaimi, 2023; Dahlia dkk., 2022; Krämling dkk., 2023).

Salah satu manifestasi paling konkret dari distorsi demokrasi tersebut adalah disahkannya Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dan Undang undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang dinilai kurang ada partsipasi publik. Lebih lanjut, pada awal 2026, wacana mengganti mekanisme Pilkada dari langsung menjadi dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat di ruang publik dan parlemen. Gagasan ini memicu perdebatan intens antara elit politik, masyarakat sipil, pakar konstitusi, serta organisasi demokrasi karena implikasinya terhadap kualitas demokrasi dan hak konstitusional rakyat.

Pembahasan

UU PPRT Dan Komunikasi Politik: Mengakhiri Kekosongan Hukum, Mengikis Kekerasan Struktural

Diskursus Pilkada dipilih oleh DPRD bukan isu baru dalam sejarah politik Indonesia. Sebelum era reformasi, kepala daerah dipilih melalui DPRD atau ditunjuk oleh otoritas pusat. Reformasi 1998 membuka jalan bagi Pilkada langsung yang kemudian diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 guna memperkuat otonomi daerah dan partisipasi masyarakat. Pada awal 2026, gagasan ini kembali menguat ketika sejumlah partai koalisi pemerintah seperti Golkar, NasDem, PAN, dan Demokrat menunjukkan dukungan terhadap opsi Pilkada dipilih DPRD dengan alasan efisiensi anggaran, mengurangi biaya politik yang tinggi, dan mengatasi praktik politik uang.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengemukakan bahwa UUD 1945 tidak melarang sistem pemilihan tidak langsung, sehingga secara yuridis pilihan lewat DPRD tetap dibenarkan. PDIP menolak keras gagasan tersebut dan menegaskan bahwa pilkada langsung merupakan bagian esensial dari kedaulatan rakyat serta tidak boleh direduksi menjadi pilihan elite DPRD. Sikap ini diperkuat oleh pernyataan Megawati Soekarnoputri yang mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan prinsip pemilihan kepala daerah secara langsung. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memilih bersikap menunggu aspirasi masyarakat daerah sebelum menentukan sikap final mengenai wacana ini.

Kondisi ini sejalan dengan kritik Robert A. Dahl (1989) dalam konsep polyarchy, yang menegaskan bahwa demokrasi modern sering kali hanya menyediakan ruang partisipasi prosedural, sementara keputusan strategis tetap dikendalikan oleh kelompok elite. Dalam konteks Indonesia, dominasi elite politik semakin menguat melalui regulasi yang menguntungkan kepentingan kekuasaan, bukan kepentingan rakyat. Stagnasi Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang tercatat pada skor 34 dari 100 (Transparency International, 2023) memperkuat argumen bahwa demokrasi Indonesia masih berada dalam cengkeraman oligarki, di mana hukum kerap berfungsi sebagai instrumen kompromi kekuasaan.

Pendukung wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD umumnya mendasarkan argumennya pada persoalan efisiensi anggaran dan stabilitas pemerintahan daerah. Pilkada langsung dinilai membutuhkan biaya yang sangat besar, baik dari sisi penyelenggaraan negara maupun dari kandidat yang berkontestasi. Tingginya biaya politik ini dianggap mendorong praktik politik uang, korupsi pasca-pilkada, serta penggunaan sumber daya publik untuk mengembalikan modal politik. Dengan mekanisme pemilihan melalui DPRD, negara dinilai dapat memangkas beban anggaran sekaligus mengurangi tekanan biaya kampanye yang selama ini membebani kandidat dan sistem politik lokal Selain alasan efisiensi, pendukung Pilkada tidak langsung juga berargumen bahwa mekanisme DPRD berpotensi menghasilkan pemimpin daerah yang lebih kompeten secara administratif. DPRD sebagai lembaga perwakilan dianggap memiliki kapasitas untuk menilai rekam jejak, kemampuan teknokratis, dan visi kebijakan calon kepala daerah secara lebih mendalam dibandingkan pemilih umum yang sering kali dipengaruhi faktor popularitas, identitas, atau politik simbolik. Dalam perspektif ini, pemilihan oleh DPRD dipandang sebagai bentuk demokrasi perwakilan yang sah, selama dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai prinsip konstitusional.

Lebih jauh, sebagian kalangan menegaskan bahwa UUD NRI 1945 tidak secara eksplisit mewajibkan Pilkada dilakukan secara langsung. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyatakan bahwa kepala daerah “dipilih secara demokratis”, tanpa menentukan mekanisme langsung atau tidak langsung. Oleh karena itu, secara yuridis-formal, Pilkada melalui DPRD masih dapat dianggap konstitusional sepanjang memenuhi prinsip demokrasi, yakni adanya representasi rakyat, prosedur yang adil, serta pengawasan publik. Argumen ini sering digunakan untuk menegaskan bahwa perdebatan Pilkada tidak langsung merupakan soal pilihan sistem, bukan pelanggaran konstitusi.

Dewan Kota Apresiasi Lebaran Betawi Sukabumi Utara, Dorong Pelestarian Budaya

Sebaliknya, penolakan terhadap Pilkada tidak langsung berangkat dari kekhawatiran akan kemunduran prinsip kedaulatan rakyat. Kritikus menilai bahwa pengalihan kewenangan memilih dari rakyat kepada DPRD merupakan bentuk perampasan hak politik warga negara. Pilkada langsung dipandang sebagai capaian penting reformasi 1998 yang memungkinkan rakyat berpartisipasi langsung dalam menentukan pemimpin daerahnya. Menghapus mekanisme ini dianggap sebagai langkah regresif yang mengembalikan demokrasi lokal ke pola elitis dan tertutup. Penolakan juga didasarkan pada tingginya risiko politik transaksional dan oligarkisasi kekuasaan dalam tubuh DPRD. Pengalaman sebelum reformasi menunjukkan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD kerap diwarnai praktik suap, lobi tertutup, dan transaksi politik antar-elite. Dalam kondisi di mana partai politik masih lemah secara institusional dan akuntabilitas anggota DPRD rendah, mekanisme ini justru berpotensi mempersempit ruang kontrol publik dan memperkuat dominasi oligarki lokal. Alih-alih mengurangi politik uang, Pilkada tidak langsung dikhawatirkan hanya memindahkan locus korupsi dari arena elektoral ke ruang legislatif.

Selain itu, Pilkada melalui DPRD dinilai dapat melemahkan legitimasi politik kepala daerah. Kepala daerah yang dipilih langsung memiliki basis legitimasi rakyat yang kuat, sehingga relatif lebih independen dalam menjalankan kebijakan publik. Sebaliknya, kepala daerah yang dipilih DPRD berpotensi memiliki ketergantungan politik terhadap partai atau fraksi yang memilihnya, yang pada akhirnya dapat mengganggu independensi pemerintahan daerah dan mengaburkan akuntabilitas kepada masyarakat luas.

Secara konstitusional, meskipun Pasal 18 UUD 1945 menyatakan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati/wali kota dipilih secara demokratis tanpa menyebutkan metode langsung atau tidak langsung secara eksplisit. Sejak Kemerdekaan Indonesia proses Pemilihan secara langsung dan tidak langsung terus bergantian diterapkan. Namun, Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIII/2025 mempertegas bahwa Pilkada langsung adalah wujud nyata pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah. Konteks historis dan spirit reformasi juga menekankan bahwa pemilihan langsung adalah instrumen untuk memperdalam demokrasi pasca-Orde Baru. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menggarisbawahi bahwa kalau opsi Pilkada melalui DPRD ingin direalisasikan, maka perubahan terhadap Undang-Undang Pilkada No. 10 Tahun 2016 harus dilakukan terlebih dahulu, karena saat ini aturan tersebut masih mentransaksikan Pilkada langsung.

Pakar hukum dan politik menilai bahwa Pilkada tidak langsung dapat mengurangi partisipasi politik masyarakat, melemahkan hubungan antara pemimpin dan pemilih, serta semakin memperbesar dominasi partai politik atas proses pemerintahan lokal. Ini dikritik sebagai dinamika yang justru menggeser sentralisasi kekuasaan dari rakyat ke elit legislatif. Selain itu, wacana ini memunculkan diskusi lebih luas tentang bagaimana demokrasi Indonesia harus menyeimbangkan antara efisiensi administrasi dengan partisipasi politik. Perdebatan tersebut penting bagi pematangan sistem demokrasi yang inklusif dan konstitusional.

Kesimpulan

Bangkitkan Budaya Betawi, Warga Sukabumi Utara Gelar Lebaran Betawi Perdana

Indonesia sebagai negara demokrasi sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menempatkan kedaulatan di tangan rakyat dan menjadikan partisipasi publik sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konteks tersebut, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali memunculkan pertanyaan mendasar mengenai arah demokrasi lokal dan keberlanjutan prinsip kedaulatan rakyat di Indonesia. Meskipun secara yuridis mekanisme Pilkada tidak langsung dapat dibenarkan sepanjang memenuhi prinsip demokrasi yang transparan, akuntabel, dan representatif, realitas politik menunjukkan adanya penolakan publik yang kuat serta kekhawatiran serius terhadap potensi kemunduran demokrasi di tingkat lokal.

Pengalaman historis sebelum reformasi memperlihatkan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD rentan terhadap praktik politik transaksional, dominasi elite, serta pelemahan kontrol publik. Oleh karena itu, setiap upaya reformasi sistem pemilihan kepala daerah baik mempertahankan mekanisme langsung maupun mengubahnya menjadi tidak langsung harus dilakukan melalui kajian konstitusional yang komprehensif, pelibatan publik yang luas dan bermakna, serta jaminan perlindungan terhadap hak-hak politik warga negara. Tanpa prasyarat tersebut, perubahan sistem Pilkada justru berisiko menggerus prinsip demokrasi substantif yang menjadi dasar UUD 1945.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Oase menyuguhkan tulisan sebagai bahan renungan keseharian kita

Imsakiyah Ramadhan 2025

KOTA JAKARTA, DKI JAKARTA - Kamis, 23/04/2026
Imsak 04:27
subuh 04:37
dzuhur 11:55
ashar 15:14
maghrib 17:52
isya 19:02

Berita Populer







Berita Terhangat








×
×